peraturan:0tkbpera:6fe6a8a6e6cb710584efc4af0c34ce50
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3434/PJ.532/1996 TENTANG JENIS-JENIS BARANG DAN JENIS-JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 7 November 1996 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar Minggu hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf e dan f Undang-undang tersebut diatas, yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan/ atau petunjuk dari pemesan yang dikenakan PPN. 3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah tersebut diatas, ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan butir 4 dengan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan penjelasan bahwa penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan oleh pengusaha katering (sebagaimana dilakukan oleh CV ABC) tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, maka atas penyerahannya terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6fe6a8a6e6cb710584efc4af0c34ce50.txt · Last modified: (external edit)