peraturan:0tkbpera:6fe6a8a6e6cb710584efc4af0c34ce50
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3434/PJ.532/1996

                            TENTANG

        JENIS-JENIS BARANG DAN JENIS-JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 7 November 1996 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
Jakarta Pasar Minggu hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang 
    berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak 
    bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf e dan f Undang-undang tersebut diatas, yang dimaksud dengan Jasa Kena 
    Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang 
    menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk 
    jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan/
    atau petunjuk dari pemesan yang dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis barang yang 
    tidak dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah tersebut diatas, ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak 
    dikenakan PPN.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan butir 4 dengan memperhatikan isi surat Saudara, 
    dengan ini diberikan penjelasan bahwa penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan oleh 
    pengusaha katering (sebagaimana dilakukan oleh CV ABC) tidak termasuk jenis barang yang tidak   
    dikenakan PPN, maka atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6fe6a8a6e6cb710584efc4af0c34ce50.txt · Last modified: (external edit)