peraturan:0tkbpera:6fe43269967adbb64ec6149852b5cc3e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 188/PJ.32/1996
TENTANG
SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1289 TAHUN 1988
TENTANG PENUNJUKAN BADAN WAJIB PEMUNGUT PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Permasalahan yang Saudara ajukan dalam surat tersebut adalah :
a. PT XYZ bergerak di bidang usaha perdagangan, dan juga bertindak sebagai rekanan BUMN.
Dengan ditunjuknya perusahaan BUMN sebagai Pemungut PPn BM berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1289/KMK.04./1988, perusahaan rekanan yang seharusnya melakukan pemungutan atas
penyerahan kepada BUMN tersebut, berubah statusnya menjadi "Wajib Bayar".
Prosedur pemungutan yang berlaku tersebut mengakibatkan perusahaan mengalami
kesulitan dalam melakukan pengkreditan Pajak Keluaran langsung dengan Pajak Masukan
karena Pajak Keluaran yang dipungut oleh BUMN tersebut tidak dapat diterima secara
langsung, dan harus melalui proses restitusi yang memerlukan waktu cukup lama, sehingga
mempengaruhi kelancaran "cash flow" perusahaan rekanan.
b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Saudara mohon agar diadakan perubahan-perubahan
atas Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1289/KMK.04/1988 untuk meringankan beban bagi perusahaan swasta.
2. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 12 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PKP yang dalam suatu
Masa Pajak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN, atas kelebihan Pajak
Masukannya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak
Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP dan/atau JKP dari BKP dan/JKP yang diserahkan
kepada Pemungut PPN.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996,
ditegaskan bahwa :
3.1. Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan yang disebabkan
penyerahan kepada Pemungut PPN :
a. untuk setiap Masa Pajak adalah sebesar 7% dari total nilai penyerahan kepada
Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut.
b. untuk Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang Surat Setoran Pajaknya sudah
dilampirkan pada SPT Masa Pajak tersebut adalah sebesar 7% dari total nilai
penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku
tersebut.
c. apabila pada akhir tahun buku yang bersangkutan masih terdapat sisa kelebihan
Pajak Masukan yang disebabkan adanya penyerahan sebagian atau seluruhnya
kepada Pemungut PPN, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut seluruhnya dapat
dimintakan pengembalian, meskipun SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN
tersebut belum dilampirkan seluruhnya.
d. yang dimaksud dengan nilai penyerahan kepada Pemungut PPN adalah harga jual
dan/atau penggantian atas penyerahan kepada Pemungut PPN yang SSP-nya sudah
dilampirkan dalam SPT Masa PPN.
Sedangkan yang dimaksud dengan SSP yang sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN adalah
termasuk SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN yang telah dilaporkan pada Masa
Pajak sebelumnya yang SSP-nya belum dilampirkan.
3.2. jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak atas kelebihan Pajak Masukan yang
disebabkan oleh penyerahan kepada Pemungut PPN adalah :
a. 2 (dua) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan diterima
secara lengkap, dalam hal pengembalian kelebihan diminta pada setiap Masa Pajak
atau Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang bersangkutan.
b. 6 (enam) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan diterima
secara lengkap untuk sisa kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari
tahun buku yang bersangkutan.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dijelaskan bahwa dengan dapat diberikannya
restitusi pada setiap Masa Pajak sebesar maksimum 7% dari total nilai penyerahan kepada Pemungut
PPN dan adanya batas waktu penerbitan surat ketetapan pajak, diharapkan pemberian restitusi dapat
dilakukan lebih cepat dan jumlah pajak yang dapat direstitusi mendekati jumlah Pajak Masukan yang
seharusnya direstitusi. Dengan demikian Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 untuk sementara ini tidak perlu diadakan perubahan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/6fe43269967adbb64ec6149852b5cc3e.txt · Last modified: by 127.0.0.1