peraturan:0tkbpera:6fd9a99a5abed788d9afc9d52d54e91b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1198/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN DAN KEAGENAN KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 September 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ LTD bergerak dalam bidang pelayaran dengan menyewakan kapal-kapal milik sendiri dan juga melakukan jasa keagenan kapal-kapal perusahaan asing maupun kapal-kapal milik perusahaan pelayaran nasional untuk disewakan kepada PERTAMINA dan perusahaan asing. 2. Berdasarkan Pasal 4 angka 4 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 juncto Pasal 3 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa persewaan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, dan atas penyerahan jasa persewaan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa keagenan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Selanjutnya, berdasarkan ayat (2) Pasal tersebut, atas penyerahan jasa keagenan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 4. Memperhatikan butir 3.1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-650/PJ.532/1997 tanggal 14 Maret 1997, atas penyerahan jasa keagenan kapal, baik dalam hal kapal yang diageni tersebut milik Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ataupun dalam hal kapal yang diageni tersebut milik perusahaan asing, kecuali kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang pihak pengguna kapal itu adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan sepanjang penggunaan kapal itu oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah untuk pengangkutan atas dasar perjanjian pengangkutan atau atas dasar perjanjian sewa menyewa kapal itu dipergunakan untuk pengangkutan. 5. Memperhatikan butir 6.2. surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1093/PJ.532/1997 tanggal 14 April 1997, atas penyerahan jasa persewaan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah dan pada butir 6.4. surat tersebut, atas penyerahan jasa keagenan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 6.1. Sepanjang penyerahan jasa persewaan yang dilakukan memenuhi ketentuan tersebut pada butir 2 dan 5 di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 6.2. Atas penyerahan jasa keagenan kapal, baik dalam hal kapal yang diageni tersebut milik Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ataupun dalam hal kapal yang diageni tersebut milik perusahaan asing, kecuali kapal pesiar perorangan, yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang pihak pengguna kapal itu adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan penggunaan kapal itu untuk pengangkutan atas dasar perjanjian pengangkutan atau atas dasar perjanjian sewa menyewa kapal. 6.3. Atas penyerahan jasa keagenan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 6.4. Sepanjang penyerahan jasa persewaan yang dilakukan oleh PT XYZ LTD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.1., maka atas penyerahan jasa tersebut PPN yang terutang tidak ditanggung oleh Pemerintah. 6.5. Sepanjang jasa keagenan yang diserahkan oleh PT XYZ LTD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.2. atau 6.3., maka atas penyerahan jasa tersebut PPN yang terutang tidak ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6fd9a99a5abed788d9afc9d52d54e91b.txt · Last modified: (external edit)