peraturan:0tkbpera:6fd9a99a5abed788d9afc9d52d54e91b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1198/PJ.532/1997

                            TENTANG

              PPN ATAS JASA PERSEWAAN DAN KEAGENAN KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 September 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ LTD bergerak dalam bidang pelayaran dengan 
    menyewakan kapal-kapal milik sendiri dan juga melakukan jasa keagenan kapal-kapal perusahaan 
    asing maupun kapal-kapal milik perusahaan pelayaran nasional untuk disewakan kepada PERTAMINA 
    dan perusahaan asing.

2.  Berdasarkan Pasal 4 angka 4 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 juncto Pasal 3 ayat (1) 
    Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan 
    jasa persewaan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk 
    kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, 
    dan atas penyerahan jasa persewaan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal 
    untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang 
    terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
    7 Mei 1996, atas penyerahan jasa keagenan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis 
    kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak 
    termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Selanjutnya, 
    berdasarkan ayat (2) Pasal tersebut, atas penyerahan jasa keagenan kapal penyeberangan, kapal 
    pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Memperhatikan butir 3.1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-650/PJ.532/1997 tanggal 14 Maret 
    1997, atas penyerahan jasa keagenan kapal, baik dalam hal kapal yang diageni tersebut milik 
    Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ataupun dalam hal kapal yang diageni tersebut milik 
    perusahaan asing, kecuali kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, 
    sepanjang pihak pengguna kapal itu adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan sepanjang 
    penggunaan kapal itu oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah untuk pengangkutan atas 
    dasar perjanjian pengangkutan atau atas dasar perjanjian sewa menyewa kapal itu dipergunakan 
    untuk pengangkutan.

5.  Memperhatikan butir 6.2. surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1093/PJ.532/1997 tanggal 14 April 
    1997, atas penyerahan jasa persewaan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal 
    untuk menangkap ikan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN yang 
    terutang ditanggung oleh Pemerintah dan pada butir 6.4. surat tersebut, atas penyerahan jasa 
    keagenan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan yang 
    dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN yang terutang ditanggung oleh 
    Pemerintah.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

    6.1.    Sepanjang penyerahan jasa persewaan yang dilakukan memenuhi ketentuan tersebut pada 
        butir 2 dan 5 di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut PPN yang terutang ditanggung 
        oleh Pemerintah.

    6.2.    Atas penyerahan jasa keagenan kapal, baik dalam hal kapal yang diageni tersebut milik 
        Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ataupun dalam hal kapal yang diageni tersebut milik 
        perusahaan asing, kecuali kapal pesiar perorangan, yang dilakukan pada tanggal 
        25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang 
        pihak pengguna kapal itu adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan penggunaan 
        kapal itu untuk pengangkutan atas dasar perjanjian pengangkutan atau atas dasar perjanjian 
        sewa menyewa kapal.

    6.3.    Atas penyerahan jasa keagenan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal 
        untuk menangkap ikan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN 
        yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

    6.4.    Sepanjang penyerahan jasa persewaan yang dilakukan oleh PT XYZ LTD tidak memenuhi 
        ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.1., maka atas penyerahan jasa tersebut PPN 
        yang terutang tidak ditanggung oleh Pemerintah.

    6.5.    Sepanjang jasa keagenan yang diserahkan oleh PT XYZ LTD tidak memenuhi ketentuan 
        sebagaimana dimaksud pada butir 6.2. atau 6.3., maka atas penyerahan jasa tersebut PPN 
        yang terutang tidak ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6fd9a99a5abed788d9afc9d52d54e91b.txt · Last modified: (external edit)