peraturan:0tkbpera:6fd9a99a5abed788d9afc9d52d54e91b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1198/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS JASA PERSEWAAN DAN KEAGENAN KAPAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 September 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ LTD bergerak dalam bidang pelayaran dengan
menyewakan kapal-kapal milik sendiri dan juga melakukan jasa keagenan kapal-kapal perusahaan
asing maupun kapal-kapal milik perusahaan pelayaran nasional untuk disewakan kepada PERTAMINA
dan perusahaan asing.
2. Berdasarkan Pasal 4 angka 4 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 juncto Pasal 3 ayat (1)
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan
jasa persewaan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk
kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan,
dan atas penyerahan jasa persewaan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal
untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang ditanggung oleh Pemerintah.
3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal
7 Mei 1996, atas penyerahan jasa keagenan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis
kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak
termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Selanjutnya,
berdasarkan ayat (2) Pasal tersebut, atas penyerahan jasa keagenan kapal penyeberangan, kapal
pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan,
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
4. Memperhatikan butir 3.1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-650/PJ.532/1997 tanggal 14 Maret
1997, atas penyerahan jasa keagenan kapal, baik dalam hal kapal yang diageni tersebut milik
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ataupun dalam hal kapal yang diageni tersebut milik
perusahaan asing, kecuali kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah,
sepanjang pihak pengguna kapal itu adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan sepanjang
penggunaan kapal itu oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah untuk pengangkutan atas
dasar perjanjian pengangkutan atau atas dasar perjanjian sewa menyewa kapal itu dipergunakan
untuk pengangkutan.
5. Memperhatikan butir 6.2. surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1093/PJ.532/1997 tanggal 14 April
1997, atas penyerahan jasa persewaan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal
untuk menangkap ikan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN yang
terutang ditanggung oleh Pemerintah dan pada butir 6.4. surat tersebut, atas penyerahan jasa
keagenan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan yang
dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN yang terutang ditanggung oleh
Pemerintah.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
6.1. Sepanjang penyerahan jasa persewaan yang dilakukan memenuhi ketentuan tersebut pada
butir 2 dan 5 di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut PPN yang terutang ditanggung
oleh Pemerintah.
6.2. Atas penyerahan jasa keagenan kapal, baik dalam hal kapal yang diageni tersebut milik
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ataupun dalam hal kapal yang diageni tersebut milik
perusahaan asing, kecuali kapal pesiar perorangan, yang dilakukan pada tanggal
25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang
pihak pengguna kapal itu adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan penggunaan
kapal itu untuk pengangkutan atas dasar perjanjian pengangkutan atau atas dasar perjanjian
sewa menyewa kapal.
6.3. Atas penyerahan jasa keagenan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal
untuk menangkap ikan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN
yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
6.4. Sepanjang penyerahan jasa persewaan yang dilakukan oleh PT XYZ LTD tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.1., maka atas penyerahan jasa tersebut PPN
yang terutang tidak ditanggung oleh Pemerintah.
6.5. Sepanjang jasa keagenan yang diserahkan oleh PT XYZ LTD tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada butir 6.2. atau 6.3., maka atas penyerahan jasa tersebut PPN
yang terutang tidak ditanggung oleh Pemerintah.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6fd9a99a5abed788d9afc9d52d54e91b.txt · Last modified: by 127.0.0.1