peraturan:0tkbpera:6fd86e0ad726b778e37cf270fa0247d7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Mei 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 469/PJ.532/2002
TENTANG
PENEGASAN PPN ADALAH PAJAK KONSUMSI SEHINGGA BEBAN KONSUMSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .........tanggal 24 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa :
 a. PT. RNI menyerahkan Jasa Keagenan kepada PT. Jasindo yang merupakan Jasa Kena Pajak
sehingga harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai
Penggantian.
b. PPN tersebut harus dibayar oleh konsumen, namun Saudara mengalami kesulitan dalam
melakukan pemungutan PPN.
c. Saudara mohon penjelasan guna menerangkan kepada pelanggan Saudara bahwa PPN
adalah Pajak atas konsumsi, sehingga PPN adalah merupakan beban konsumen bukan beban
produsen atau penjual.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
 a. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Karakteristik (Legal Character) Pajak Pertambahan Nilai (PN) Indonesia antara lain adalah sebagai
berikut :
 a. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atau/Jasa Kena
Pajak di dalam negeri, baik untuk konsumsi yang dilakukan oleh perseorangan maupun oleh
badan.
b. Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Tidak Langsung sehingga memberikan
konsekuensi ekonomis yaitu pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa menjadi subjek
pajak, dan konsekuensi yuridis yaitu pihak yang memikul beban pajak adalah pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dan Pihak yang bertanggung jawab atas
pembayaran pajak ke Kas Negara adalah penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa
Kena Pajak.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara
Pemungutan, Penetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai menyatakan antara
lain sebagai berikut :
 a. Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan
Badan-badan tertentu adalah PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya
dibidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi, dan Pertambahan Umum lainnya, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah termasuk Bank Pemerintah dan Bank Daerah, dan Bank
Indonesia.
b. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak antar Badan-badan tertentu maka yang berkewajiban untuk
memungut, menyetor, dan meleporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah adalah badan-badan tertentu yang melakukan penyerahan barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
 a. Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Jasa Keagenan oleh PT. RNI kepada
PT. Jasindo.
b. Mengingat baik PT. Jasindo maupun PT. RNI merupakan Badan-badan tertentu yang
ditetapkan sebagai Pemungut PPN, maka atas penyerahan Jasa Keagenan dari PT. RNI
kepada PT. Jasindo yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN
adalah PT. RNI, selaku pengusaha yang melakukan Penyerahan JKP dan merupakan Pajak
Keluaran bagi PT. RNI sedangkan bagi PT. Jasindo merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n.Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/6fd86e0ad726b778e37cf270fa0247d7.txt · Last modified: by 127.0.0.1