peraturan:0tkbpera:6fd6b030c6afec018415662d0db43f9d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juli 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1448/PJ.53/1993
TENTANG
PEMUNGUTAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Juni 1993 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 atas penyerahan
Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Namun demikian berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf i Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa angkutan laut dan angkutan darat dikecualikan dari
pengenaan PPN. Pengecualian dari pengenaan PPN atas penyerahan jasa angkutan laut dan angkutan
darat tersebut dimaksudkan sebagai penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha jasa angkutan laut
atau angkutan darat.
2. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1287/KMK.04/1988 Bendaharawan wajib memungut PPN dari pembayaran atas penyerahan Barang
Kena Pajak/Jasa Kena Pajak rekanan Pemerintah.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka penyerahan jasa angkutan material
Jembatan S. Rante Angin (50 M) dan S. Sila. Cs (120 M) sebanyak 438,12 M.T, sebagaimana tersebut
pada Kontrak antara Pemimpin Bagian Proyek Peningkatan Jalan Wolo Watunohu dengan PT. XYZ
Nomor : Bt. 22.06/240/III/1993 tanggal 10 Maret 1993, dengan ini ditegaskan bahwa :
3.1. Penyerahan jasa angkutan tersebut terutang PPN, mengingat PT. XYZ bukan sebagai
pengusaha angkutan laut atau angkutan darat dan kontrak tersebut merupakan satu paket
daripada pelaksanaan pekerjaan angkutan material.
3.2. PPN yang terutang atas setiap pembayaran sehubungan dengan penyerahan pekerjaan
tersebut di atas, bendaharawan wajib memungut PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara
atas nama PT. XYZ.
Demikian kiranya Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/6fd6b030c6afec018415662d0db43f9d.txt · Last modified: by 127.0.0.1