User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6fae4e7975cfb72a356e6a8682456c6e
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 58 TAHUN 1985

                        TENTANG

 BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DITANGGUNG 
 PEMERINTAH SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK 
     PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan bantuan/pinjaman dari 
    negara-negara lain maupun dari badan/lembaga keuangan internasional;
b.  bahwa instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 berlaku juga atas pemasukan barang-barang dalam 
    rangka proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar 
    negeri;
c.  bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu mengatur pembebanan pembayaran Bea Masuk, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang Pajak atas pemasukan 
    barang dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik pemerintah yang dibiayai dengan dana 
    bantuan/pinjaman luar negeri dan mengaturnya dalam Keputusan Presiden;

Mengingat :
1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Rechten Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK 
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN 
BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG 
DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI.


                        Pasal 1

Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas pemasukan 
barang-barang sehubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan 
dana bantuan/pinjaman luar negeri ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 
tanggal 1 Mei 1985.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 25 Juli 1985
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                                SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDHARMONO, S.H.





                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 52
peraturan/0tkbpera/6fae4e7975cfb72a356e6a8682456c6e.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 (external edit)