peraturan:0tkbpera:6fab6e3aa34248ec1e34a4aeedecddc8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Mei 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.6/1999
TENTANG
ALOKASI BO UNTUK KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 1999/2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.6/1998 tentang Jadual Kegiatan
Pendataan dan Penilaian PBB tanggal 20 Nopember 1998, bahwa untuk mendapatkan produk PBB yang
relevan, akurat, handal, dan mutakhir, maka kegiatan pendataan dan penilaian PBB pada khususnya maupun
kegiatan administrasi PBB pada umumnya harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan alokasi dana Biaya Operasional untuk
kegiatan tahun anggaran 1999/2000, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Dengan mempertimbangkan laporan realisasi penerimaan PBB setiap Kantor Pelayanan PBB tahun
1998/1999 sampai dengan bulan Maret 1999, penentuan besarnya alokasi dana BO 1999/2000 juga
didasarkan atas alokasi dana BO tahun 1998/1999 dengan beberapa penyesuaian;
2. Alokasi dana biaya operasional PBB Tahun Anggaran 1999/2000 dimasing-masing Kanwil dan KPPBB
adalah sebagaimana dalam lampiran 1;
3. Adapun alokasi dana BO untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana pada angka 1, merupakan jumlah
plafond dana yang tersedia, dengan perincian penggunaan dana sebagaimana berikut :
3.1. Biaya Kegiatan Program Prioritas 1999/2000 (Analisa dan Penyempurnaan ZNT/NIR)
digunakan untuk membiayai kegiatan analisa dan penyempurnaan ZNT/NIR dengan
memperhatikan :
3.1.1. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas NJOP sehingga
diperoleh NJOP yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan keadilan bagi
wajib pajak;
3.1.2. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah yang basis datanya telah berstruktur
SISMIOP dan diprioritaskan di daerah perkotaan potensial di wilayah kotamadya,
ibukota kabupaten, dan atau perkotaan potensial lainnya dengan lokasi sebagaimana
Lampiran 2;
3.1.3. Satuan biaya kegiatan analisa zona nilai tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-rata
(NIR) sebagai dasar penentuan NJOP tanah, dipergunakan untuk membiayai :
3.1.3.1. Pengumpulan informasi harga transaksi jual beli dan/atau harga penawaran
tanah dan/atau bangunan.
3.1.3.2. Analisa data dan penyempurnaan NIR dan kode ZNT.
3.1.3.3. Pengadaan peta ZNT untuk lampiran dan penjilidan buku analisa penentuan
Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) untuk setiap
kelurahan dan desa.
3.1.4. Pelaksanaan kegiatan analisis ZNT dimaksud agar berpedoman pada Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.6/1999 tanggal 5 Pebruari 1999 tentang
Pelaksanaan Analisa Penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-rata
(NIR) Sebagai Dasar Penentuan NJOP Tanah;
3.2. Biaya Kegiatan Pendataan dan Penilaian (Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data),
dan Kegiatan Intensifikasi/Ekstensifikasi Pengenaan, Penerimaan, dan lain-lain, digunakan
untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-22/PJ.6/1998 tanggal 21 Juli 1998 tentang Alokasi BO untuk Kegiatan
Tahun Anggaran 1998/1999;
3.3. Biaya Kegiatan Pemeliharaan Alat, Pengadaan Hardware, dan lain-lain digunakan untuk
membiayai :
3.3.1. Alokasi untuk pengadaan hardware sebesar Rp. 30.000.000,00 antara lain digunakan
untuk pengadaan komputer minimal 2 (dua) set dengan spesifikasi minimal
sebagaimana tersebut pada Lampiran 3;
3.3.2. Sisanya digunakan untuk pemeliharaan serta perbaikan perangkat keras antara
lain : high speed printer, UPS, dumb terminal, dan lain-lain yang bukan barang habis
pakai;
4. Para Kepala Bidang dan Kepala Kantor Pelayanan PBB agar segera menyusun Po DIPO sesuai
petunjuk yang meliputi kegiatan pada masing-masing seksi terkait dan menyampaikan rencana
dimaksud kepada Kepala Kanwil DJP setempat untuk mendapatkan persetujuan;
5. Administrasi keuangan pelaksanaan SISMIOP berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-30/PJ.6/1995 tanggal 26 Desember 1995 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-10/PJ.13/1996 tanggal 31 Mei 1996.
6. Untuk sisa dana BO PBB tahun 1998/1999 agar dilaksanakan sebagai berikut :
6.1. Sisa dana intensifikasi/ekstensifikasi pengenaan, penerimaan, pemeliharaan alat dan
pengadaan hardware tidak boleh digunakan untuk pembelian barang yang habis pakai;
6.2. Sisa dana kegiatan pendataan dan penilaian tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya
kecuali yang sudah mendapat persetujuan dari Kepala Kanwil yang bersangkutan;
6.3. Paling lambat akhir bulan Mei 1999, sisa dana sebagaimana dimaksud pada angka 6.1 dan
6.2 harus sudah disetorkan ke rekening Direktur Jenderal Pajak pada Bank Bumi Daya
Cabang Jakarta Bursa Efek dengan nomor rekening 166.010-05110.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/6fab6e3aa34248ec1e34a4aeedecddc8.txt · Last modified: by 127.0.0.1