peraturan:0tkbpera:6f6d7ea73f8b34354a3ecc69f872abfd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1300/PJ.51/1997 TENTANG RESTITUSI PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Maret 1997 perihal restitusi PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis van dan pick up, yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dijelaskan bahwa pengertian kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Sesuai dengan butir 6.2.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995, pengajuan permohonan pengembalian atau restitusi PPn BM harus dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli. Pengertian waktu 12 bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli dihitung sejak saat penyerahan kendaraan kepada pembeli, yaitu sejak saat Faktur Kendaraan Bermotor dibuat oleh Agen Tunggal Pemegang Merek kepada pembeli terakhir. 4. Dari dokumen yang Saudara lampirkan diketahui bahwa permohonan restitusi PPn BM sebanyak 105 unit kendaraan telah diajukan ke KPP Jakarta Gambir melalui surat tanggal 30 Oktober 1996 dan diterima oleh KPP Jakarta Gambir tanggal 30 Oktober 1996. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Berdasarkan penelitian atas dokumen yang dilampirkan berupa fotokopi STNK (plat kuning), Faktur Kendaraan, Invoice, dan Bukti Pungutan PPn BM, dan memperhatikan surat permohonan restitusi PPn BM ke KPP Jakarta Gambir, permohonan restitusi PPn BM atas kendaraan angkutan barang sebanyak 107 unit, yang memenuhi ketentuan yang berlaku dan belum lewat waktu 12 bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli sebanyak 105 unit, sedangkan sebanyak 2 unit tidak memenuhi ketentuan karena kendaraan tersebut bukan jenis pick up untuk angkutan barang. 5.2. Oleh karena itu permohonan restitusi PPn BM atas kendaraan angkutan barang sebanyak 105 unit dengan surat tanggal 30 Oktober 1996 yang Saudara ajukan kepada Kepala KPP Jakarta Gambir sepanjang dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 5.3. Apabila penggunaan kendaraan bermotor ternyata tidak sesuai dengan tujuan semula dan/ atau warna plat dasar nomor polisi diubah menjadi plat dasar warna hitam, maka PPn BM yang telah direstitusi akan ditagih kembali dan ditambah dengan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6f6d7ea73f8b34354a3ecc69f872abfd.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 (external edit)