User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6f6d7ea73f8b34354a3ecc69f872abfd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1300/PJ.51/1997

                            TENTANG

               RESTITUSI PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Maret 1997 perihal restitusi PPn BM, dengan ini diberitahukan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 
    28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis van dan 
    pick up, yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 
    dijelaskan bahwa pengertian kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang 
    dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum 
    dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam 
    trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Sesuai dengan butir 6.2.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995, pengajuan 
    permohonan pengembalian atau restitusi PPn BM harus dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) 
    bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli.

    Pengertian waktu 12 bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli dihitung 
    sejak saat penyerahan kendaraan kepada pembeli, yaitu sejak saat Faktur Kendaraan Bermotor 
    dibuat oleh Agen Tunggal Pemegang Merek kepada pembeli terakhir.

4.  Dari dokumen yang Saudara lampirkan diketahui bahwa permohonan restitusi PPn BM 
    sebanyak 105 unit kendaraan telah diajukan ke KPP Jakarta Gambir melalui surat tanggal 
    30 Oktober 1996 dan diterima oleh KPP Jakarta Gambir tanggal 30 Oktober 1996.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    5.1.    Berdasarkan penelitian atas dokumen yang dilampirkan berupa fotokopi STNK (plat kuning), 
        Faktur Kendaraan, Invoice, dan Bukti Pungutan PPn BM, dan memperhatikan surat 
        permohonan restitusi PPn BM ke KPP Jakarta Gambir, permohonan restitusi PPn BM atas 
        kendaraan angkutan barang sebanyak 107 unit, yang memenuhi ketentuan yang berlaku dan 
        belum lewat waktu 12 bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli 
        sebanyak 105 unit, sedangkan sebanyak 2 unit tidak memenuhi ketentuan karena kendaraan 
        tersebut bukan jenis pick up untuk angkutan barang.

    5.2.    Oleh karena itu permohonan restitusi PPn BM atas kendaraan angkutan barang sebanyak 105 
        unit dengan surat tanggal 30 Oktober 1996 yang Saudara ajukan kepada Kepala KPP Jakarta 
        Gambir sepanjang dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 dapat diproses 
        sesuai ketentuan yang berlaku.

    5.3.    Apabila penggunaan kendaraan bermotor ternyata tidak sesuai dengan tujuan semula dan/
        atau warna plat dasar nomor polisi diubah menjadi plat dasar warna hitam, maka PPn BM 
        yang telah direstitusi akan ditagih kembali dan ditambah dengan sanksi sesuai dengan 
        peraturan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6f6d7ea73f8b34354a3ecc69f872abfd.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 (external edit)