peraturan:0tkbpera:6f611188ad4a81ffc2edab83b0705d76
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 April 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 518/PJ.32/1988

                            TENTANG

               MASALAH RESTITUSI PPN ATAS BKP YANG TERBAKAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk pada surat Saudara No. : S-036/WPJ.11/KI.1413/1988 tanggal 22 Maret 1988 perihal seperti pada 
pokok surat, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 dinyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu 
    Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama.

    Pengertian dari Pasal tersebut adalah bahwa Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak 
    pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang 
    dipungut Pengusaha Kena Pajak pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak. Pengkreditannya 
    tersebut dilakukan pada Masa Pajak yang sama.

2.  Atas dasar pengertian tersebut maka bila dalam suatu Masa Pajak tidak terdapat Penyerahan Kena 
    Pajak misalnya karena Barang Kena Pajak terbakar, hilang, rusak atau musnah sehingga Pajak 
    Keluarannya menjadi NIHIL (atau kecil sekali) maka kelebihan Pajak Masukan yang telah dibayar 
    terhadap Pajak Keluaran dengan sendirinya dapat diajukan permintaan restitusi, sesuai ketentuan 
    yang berlaku (tidak perlu permohonan khusus).

3.  Berhubung dengan khususnya sifat masalah ini maka perlu kiranya Saudara melakukan penelitian 
    erlebih dahulu atas beberapa hal, disamping persyaratan formal lainnya, terutama atas :
    a.  Kebenaran Berita Acara Kebakaran dari pihak yang berwenang dan rincian mengenai Barang 
        kena Pajak yang terbakar;
    b.  Persediaan Barang Kena Pajak yang terakhir melalui buku pembelian/impor dan buku 
        penjualan;
    c.  Faktur-faktur Pajak (sebagai Pajak Masukan dan Pajak Keluaran) yang telah dikreditkan 
        sampai dengan saat terjadinya kebakaran;
    d.  Lain-lain yang Saudara anggap perlu;

Satu dan lain untuk keperluan pengujian persediaan barang sesudah terjadinya musibah.

Demikian untuk perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/6f611188ad4a81ffc2edab83b0705d76.txt · Last modified: by 127.0.0.1