peraturan:0tkbpera:6f611188ad4a81ffc2edab83b0705d76
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 April 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 518/PJ.32/1988
TENTANG
MASALAH RESTITUSI PPN ATAS BKP YANG TERBAKAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk pada surat Saudara No. : S-036/WPJ.11/KI.1413/1988 tanggal 22 Maret 1988 perihal seperti pada
pokok surat, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 dinyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu
Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama.
Pengertian dari Pasal tersebut adalah bahwa Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang
dipungut Pengusaha Kena Pajak pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak. Pengkreditannya
tersebut dilakukan pada Masa Pajak yang sama.
2. Atas dasar pengertian tersebut maka bila dalam suatu Masa Pajak tidak terdapat Penyerahan Kena
Pajak misalnya karena Barang Kena Pajak terbakar, hilang, rusak atau musnah sehingga Pajak
Keluarannya menjadi NIHIL (atau kecil sekali) maka kelebihan Pajak Masukan yang telah dibayar
terhadap Pajak Keluaran dengan sendirinya dapat diajukan permintaan restitusi, sesuai ketentuan
yang berlaku (tidak perlu permohonan khusus).
3. Berhubung dengan khususnya sifat masalah ini maka perlu kiranya Saudara melakukan penelitian
erlebih dahulu atas beberapa hal, disamping persyaratan formal lainnya, terutama atas :
a. Kebenaran Berita Acara Kebakaran dari pihak yang berwenang dan rincian mengenai Barang
kena Pajak yang terbakar;
b. Persediaan Barang Kena Pajak yang terakhir melalui buku pembelian/impor dan buku
penjualan;
c. Faktur-faktur Pajak (sebagai Pajak Masukan dan Pajak Keluaran) yang telah dikreditkan
sampai dengan saat terjadinya kebakaran;
d. Lain-lain yang Saudara anggap perlu;
Satu dan lain untuk keperluan pengujian persediaan barang sesudah terjadinya musibah.
Demikian untuk perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd.
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/6f611188ad4a81ffc2edab83b0705d76.txt · Last modified: by 127.0.0.1