User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6f5e4e86a87220e5d361ad82f1ebc335
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 295/PJ.741/2002

                            TENTANG

   PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. PT. KAPUAS JAYA MEGAH PERKASA 
                          NPWP : 1.743.204.8-013

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pencabutan NPWP dan NPPKP atas nama Wajib Pajak :
Nama    :   PT Kapuas Jaya Megah Perkasa    
NPWP    :   1.743.204.8-013 
Alamat  :   Jl. Ulujami Raya 1B, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
 
dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini 
diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang 
berasal dari Wajib Pajak tersebut.
 
Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




Direktur

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247
peraturan/0tkbpera/6f5e4e86a87220e5d361ad82f1ebc335.txt · Last modified: (external edit)