peraturan:0tkbpera:6f5e4e86a87220e5d361ad82f1ebc335
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 295/PJ.741/2002 TENTANG PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. PT. KAPUAS JAYA MEGAH PERKASA NPWP : 1.743.204.8-013 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pencabutan NPWP dan NPPKP atas nama Wajib Pajak : Nama : PT Kapuas Jaya Megah Perkasa NPWP : 1.743.204.8-013 Alamat : Jl. Ulujami Raya 1B, Pesanggrahan, Jakarta Selatan  dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang berasal dari Wajib Pajak tersebut.  Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. Direktur ttd. Gunadi NIP. 060044247
peraturan/0tkbpera/6f5e4e86a87220e5d361ad82f1ebc335.txt · Last modified: (external edit)