peraturan:0tkbpera:6f3ee5b43d930a54d31a59930b071adc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 426/PJ.52/2001

                             TENTANG

                         PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxxxxxxxx tanggal 19 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Surat tersebut secara garis besar memuat :    
        1.1.        Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai Panitia Pendistribusian Bantuan Beras Pemerintah 
        Italia melakukan penyerahan pekerjaan penyaluran beras bantuan dari Pemerintah Italia, 
        berupa jasa repacking dan distribusi beras atas dasar kontrak/perjanjian dengan Bulog/Dolog.    
        1.2.        Bulog/Dolog adalah pihak yang membayarkan irnbalan atas penyerahan jasa tersebut, dan di 
        dalam kontrak/perjanjian disebutkan bahwa pembayaran sudah termasuk PPh dun PPN.    
        1.3.        Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 
        mengajukan permohonan pembebasan PPh dan PPN.    

2.      Pajak Penghasilan    
        2.1.        Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa tidak termasuk 
        Subjek Pajak adalah :    
                a.      badan perwakilan negara asing;    
                b.      pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari 
            negara asing, dan orang-orang yang diperbantu kan  kepada mereka yang bekerja 
            pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga 
            negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain
            di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberi 
            perlakuan timbal balik;    
                c.      organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan dengan syarat :    
                        1)      Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;    
                        2)      tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan 
                dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya 
                berasal dari iuran para anggota;    
                        3)      pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan 
                Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia 
                dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk 
                memperoleh penghasilan dari Indonesia.    
        2.2.        Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 
        diatur tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Atas Jasa Teknik, Jasa 
        Manajemen dan Jasa Lain yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Sebagaimana 
        Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang 
        Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994.    
        2.3.        Dalam angka 3 huruf b Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut disebutkan 
        bahwa jasa selain jasa-jasa yang tersebut dalam lampiran keputusan ini yang 
        pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran 
        Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah 
        dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 
        Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% 
        (satu setengah persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.    

3.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)    
        Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut adalah 
    sebagai berikut :    
        3.1.        Berdasarkan Pasal 9 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 tentang Pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
        11 TAHUN 1994 diatur bahwa Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN adalah Jasa di bidang 
        pelayanan sosial.    
        3.2.        3.2 Berdasarkan Pasal 11 Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 Jasa di bidang pelayanan sosial dimaksud 
        pada pasal 9 meliputi :    
                1.      Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;    
                2.      Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;    
                3.      Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;    
                4.      Jasa Lembaga rehabilitasi;    
                5.      Jasa pemakaman termasuk krematorium;    
                6.      Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial;    
                7.      Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.    
        3.3.        Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 Tentang Penunjukkan
        Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan
        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa Kantor Pembendaharaan 
        Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II, 
        Pertamina. Kontraktor-kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi 
        dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah, 
        dan Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha 
        Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.    

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3 serta isi surat Saudara tersebut pada butir 1, 
    maka :    
        4.1.        Pajak Penghasilan    
                a.      Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah merupakan Subjek Pajak Karena tidak 
            termasuk yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak sebagaimana disebutkan dalam 
            butir 2.1.    
                b.      Apabila jasa yang dilakukan oleh LSM tersebut tidak termasuk jasa-jasa yang diatur 
            dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-176/PJ./2000, maka 
            sebagaimana disebutkan dalam butir 2.3 atas pembayaran jasa yang dibebankan pada
            APBN dan atau APBD dipotong PPh Pasal 23 sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari    
            penghasilan bruto tidak termasuk PPN.    
        4.2.        Pajak Pertambahan Nilai    
                a.      Jasa yang diberikan oleh LSM berupa jasa repacking dan distribusi beras tidak 
            termasuk jasa yang dibebaskan dari pungutan PPN, sehingga atas jasa tersebut 
            terutang PPN.    
                b.      Bulog wajib memungut dan menyetor PPN yang terutang.    
 
Demikian untuk dimaklumi.
 


Direktur Jenderal

ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Panitia Pendistribusian Bantuan Beras 
    Pemerintah Italia Kabupaten Rembang
2.      Direktur PPN dan PTLL
3.      Direktur PPh
4.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/0tkbpera/6f3ee5b43d930a54d31a59930b071adc.txt · Last modified: (external edit)