peraturan:0tkbpera:6f3ee5b43d930a54d31a59930b071adc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 426/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxxxxxxxx tanggal 19 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : 1.1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai Panitia Pendistribusian Bantuan Beras Pemerintah Italia melakukan penyerahan pekerjaan penyaluran beras bantuan dari Pemerintah Italia, berupa jasa repacking dan distribusi beras atas dasar kontrak/perjanjian dengan Bulog/Dolog. 1.2. Bulog/Dolog adalah pihak yang membayarkan irnbalan atas penyerahan jasa tersebut, dan di dalam kontrak/perjanjian disebutkan bahwa pembayaran sudah termasuk PPh dun PPN. 1.3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengajukan permohonan pembebasan PPh dan PPN. 2. Pajak Penghasilan 2.1. Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa tidak termasuk Subjek Pajak adalah : a. badan perwakilan negara asing; b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantu kan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberi perlakuan timbal balik; c. organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat : 1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; 2) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; 3) pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 2.2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 diatur tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Atas Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Jasa Lain yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. 2.3. Dalam angka 3 huruf b Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut disebutkan bahwa jasa selain jasa-jasa yang tersebut dalam lampiran keputusan ini yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% (satu setengah persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut adalah sebagai berikut : 3.1. Berdasarkan Pasal 9 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN adalah Jasa di bidang pelayanan sosial. 3.2. 3.2 Berdasarkan Pasal 11 Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 Jasa di bidang pelayanan sosial dimaksud pada pasal 9 meliputi : 1. Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo; 2. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial; 3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; 4. Jasa Lembaga rehabilitasi; 5. Jasa pemakaman termasuk krematorium; 6. Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial; 7. Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial. 3.3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 Tentang Penunjukkan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa Kantor Pembendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina. Kontraktor-kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah, dan Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3 serta isi surat Saudara tersebut pada butir 1, maka : 4.1. Pajak Penghasilan a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah merupakan Subjek Pajak Karena tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak sebagaimana disebutkan dalam butir 2.1. b. Apabila jasa yang dilakukan oleh LSM tersebut tidak termasuk jasa-jasa yang diatur dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-176/PJ./2000, maka sebagaimana disebutkan dalam butir 2.3 atas pembayaran jasa yang dibebankan pada APBN dan atau APBD dipotong PPh Pasal 23 sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN. 4.2. Pajak Pertambahan Nilai a. Jasa yang diberikan oleh LSM berupa jasa repacking dan distribusi beras tidak termasuk jasa yang dibebaskan dari pungutan PPN, sehingga atas jasa tersebut terutang PPN. b. Bulog wajib memungut dan menyetor PPN yang terutang. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Panitia Pendistribusian Bantuan Beras Pemerintah Italia Kabupaten Rembang 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur PPh 4. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/6f3ee5b43d930a54d31a59930b071adc.txt · Last modified: (external edit)