peraturan:0tkbpera:6f3a770e5af1fd4cadc5f004b81e1040
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1924/PJ.51/1994
TENTANG
PPN ATAS GARAM BERIODIUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai butir 2.c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.51/1994 tanggal 23 Juni
1994, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan
langsung dengan kegiatan menghasilkan garam beriodium tidak dapat dikreditkan. Sesuai ketentuan
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang pelaksanaan Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah sebesar jumlah yang tidak dapat
dikreditkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983.
2. Sesuai ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986,
Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu
20 hari setelah akhir Masa Pajak dengan dilampiri Faktur Pajak.
3. Sesuai butir 1 dan 2 di atas, maka PPN dan PPn BM yang tidak dapat dikreditkan dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto PT. XYZ , namun demikian PT. XYZ tetap harus melampirkan Faktur Pajak yang
PPN-nya ditanggung Pemerintah pada saat melaporkan SPT Masa PPN
Demikian untuk dimaklumi.
A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/6f3a770e5af1fd4cadc5f004b81e1040.txt · Last modified: by 127.0.0.1