User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6f350848b6612b5249daaa73cec0189b
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 12/BC/2007

                                 TENTANG

                 TATA CARA PEMBERIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK
                 PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN
                    IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

                     DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007
tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman
Mengandung Etil Alkohol, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian,
Pencabutan, dan Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan 
Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Instruksi Presiden Nomor 3 TAHUN 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
    Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERUBAHAN,
DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN 
IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


                        Pasal 1

Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.  Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
    daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan /atau untuk mengemas
    barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
2.  Minuman Mengandung Etil Alkohol, yang selanjutnya disingkat MMEA adalah minuman dengan kadar 
    etil alkohol berapapun, dengan tidak mengindakan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,
    termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
3.  Pabrik minuman mengandung etil alkohol, yang selanjutnya disingkat MMEA adalah tempat tertentu
    termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan
    untuk menghasilkan minuman mengandung etil alkohol dan/atau untuk mengemas minuman 
    mengandung etil alkohol dalam kemasan untuk penjualan eceran.
4.  Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah nomor tanda
    pengawasan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha
    Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, dan Importir Barang Kena Cukai.
5.  Hari adalah hari kerja.
6.  Direktur adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8.  Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, dimana dilakukan pengawasan terhadap
    Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA.


                        Pasal 2

Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik dan Importir
MMEA yang telah mendapat izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/
atau perdagangan, wajib memiliki NPPBKC.


                        Pasal 3

(1) Untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Pabrik atau Importir 
    MMEA terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan disertai
    gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pemenuhan
    persyaratan fisik.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan 
    menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/ tempat usaha.
(3) Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat
    Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Pengusaha atau 
    kuasanya.
(4) Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4 Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007 dipenuhi, Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA mengajukan
    permohonan untuk mendapatkan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan
    dengan menggunakan format PMCK-6.
(5) Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 35/PMK.04/ 2007 tidak dipenuhi, Kepala Kantor Pelayanan memberitahukan secara
    tertulis disertai penjelasan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA.
(6) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) harus 
    diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.


                        Pasal 4

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilampiri dengan persyaratan administrasi 
    sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007.
(2) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Kepala 
    Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari,
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau 
    Importir MMEA beserta lampirannya berupa NPPBKC.
(3) dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Kepala 
    Kantor Pelayanan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan
    persyaratan atau memperbaiki data permohonan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak melengkapi 
    kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Kepala Kantor Pelayanan mengeluarkan
    surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai
    dan Kepala Kantor Wilayah.


                        Pasal 5

(1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dicabut jika 
    pemilik NPPBKC atau Pabrik dan Importir MMEA telah memenuhi ketentuan pencabutan yang 
    ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007.
(2) Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala 
    Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan dengan menetapkan Keputusan Pencabutan NPPBKC.
(3) Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap
    Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA yang tidak melakukan kegiatan selama satu tahun dikarenakan :   
    a.  dilakukan renovasi; atau
    b.  terjadi bencana alam.
(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan
    paling lambat 7 (tujuh) hari :
    a.  sebelum melakukan renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau
    b.  Setelah terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terjadi.
(5) Keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemilik NPPBKC
    bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.


                        Pasal 6

(1) Berdasarkan Keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Kantor 
    Pelayanan melakukan pencacahan untuk memastikan jumlah MMEA yang belum dilunasi cukainya 
    di pabrik atau tempat usaha Importir MMEA.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Pencabutan diterima oleh
    pemilik NPPBKC, terhadap MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai
    berikut :
    a.  untuk Pabrik MMEA, wajib dilunasi cukainya dan dipindahkan ke Tempat Penjualan Eceran
        MMEA;
    b.  untuk tempat usaha Importir MMEA, wajib dipindahkan ke tempat usaha Importir MMEA 
        lainnya atau Tempat Penjualan Eceran MMEA.
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, MMEA wajib dimusnahkan
    oleh Kepala Kantor Pelayanan atas biaya pemilik MMEA.


                        Pasal 7

(1) Perubahan terhadap nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/ bangunan perusahaan, dan/
    atau jenis MMEA yang tercantum dalam NPPBKC hanya dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan
    atas nama Menteri Keuangan.
(2) Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (1) harus mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor
    Pelayanan.
(3) Dalam hal persyaratan permohonan diterima secara lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan
    atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan
    diterima, menetapkan Keputusan Perubahan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA.
(4) Dalam hal persyaratan permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Kepala Kantor
    Pelayanan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan 
    persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas )
    hari.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melengkapi kekurangan
    persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Kepala Kantor Pelayanan mengeluarkan surat
    pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaiamana
    dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur 
    Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.


                        Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan 
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332
peraturan/0tkbpera/6f350848b6612b5249daaa73cec0189b.txt · Last modified: by 127.0.0.1