peraturan:0tkbpera:6f1d0705c91c2145201df18a1a0c7345
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Januari 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.6/1996
TENTANG
PENENTUAN SEKTOR PENGENAAN/PENERIMAAN PBB USAHA BIDANG PERIKANAN DAN PETERNAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menanggapi adanya pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan PBB perihal tersebut diatas, dengan ini
ditegaskan bahwa pengenaan/penerimaan PBB usaha bidang perikanan dan peternakan, dimasukkan sebagai
pengenaan/penerimaan sektor Pedesaan atau Perkotaan sesuai lokasi objek pajak tersebut berada, dan
mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-51/PJ.6/1994 tanggal 13 Agustus 1994 perihal Penentuan
Sektor Pedesaan dan Perkotaan dalam Pengenaan PBB.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/6f1d0705c91c2145201df18a1a0c7345.txt · Last modified: by 127.0.0.1