peraturan:0tkbpera:6f16f5fc2cf3c8c09e020596e15da2e9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                10 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 25/PJ.52/2005

                             TENTANG

                  PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Jenderal Pajak nomor ....................... tanggal 17 
Desember 2004, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.      Secara garis besar surat Saudara menjelaskan bahwa :  
    a.      Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-902/PJ.52/2004 sebagai jawaban
        atas surat Yayasan ABC kepada Direktur Jenderal Pajak nomor xxx tanggal 4 Agustus 2004, 
        yang pada intinya menegaskan bahwa atas impor helikopter yang dilakukan oleh Yayasan 
        ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Atas surat Direktur Jenderal Pajak tersebut 
        Saudara keberatan dan mengajukan permohonan lanjutan dengan melampirkan surat 
        keterangan dari departemen teknis terkait yaitu surat dari Sekretariat Jenderal Departemen 
        Sosial RI  nomor 892/PER/XII/2003 tanggal 16 Desember 2004 yang merekomendasikan agar
        terhadap impor helikopter dimaksud dapat diberikan pembebasan pajak, bea masuk dan 
        cukai, dengan mengingat bahwa helikopter tersebut digunakan sebagai sarana pendukung di 
        dalam melaksanakan kegiatan kemanusiaan di Indonesia. 
    b.      Mengingat bahwa helikopter tersebut merupakan hibah dari Yayasan ABC yang sangat 
        diperlukan bagi pelayanan sosial dan kemanusiaan di pedalaman Papua dan Kalimantan, 
        Yayasan ABC mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka 
        Impor atas impor helikopter (dalam bentuk spareparts) tersebut. 

2.      Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang 
        Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 2 ayat (1) :  Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
                    atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
                    perpajakan yang berlaku ;
        Pasal 2 ayat (2) :  Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 
                    Pajak Penjualan atas Barang Mewah ;
        Pasal 2 ayat (3) 
        huruf c         :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman 
                    hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau 
                    kebudayaan.

    b.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
        Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan 
        Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa :
         
        Pasal 1 huruf b :   Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah 
                    untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah
                    mobil klinik, sarana pengangkut petugas kesehatan ;

        Pasal 2     :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                    1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai ;

        Pasal 3 ayat (1)    :   Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, 
                    sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan 
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri 
                    Keuangan;
        
        Pasal 3 ayat (2)    :   Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan 
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan 
                    sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan 
                    keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas 
                    nama Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai 
                    lampiran :
                    a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan
                        pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya ;
                    b.  surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri
                        (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut 
                        adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak 
                        menggunakan devisa Indonesia ;
                    c.  rekomendasi dari departemen teknis terkait ;

        Pasal 3 ayat (3)    :   Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan 
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan 
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan 
                    keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan 
                    permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai 
                    lampirannya :
                    a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan
                        bea masuk beserta nilai pabeannya ;
                    b.  surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift 
                        certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah 
                        kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan
                        devisa Indonesia;
                    c.  rekomendasi dari departemen teknis terkait ;
    
3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor helikopter (dalam bentuk sparepar) termasuk dalam kelompok impor 
    Barang Kena Pajak yang dapat diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut. Dengan demikian 
    permohonan Saudara agar impor helikopter dan suku cadang dimaksud dapat diberikan fasilitas tidak
    dipungut PPN dan PPn BM, sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai
    ketentuan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku. 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Hadi Poernomo,
NIP 060027375

Tembusan :
1.    Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 
2.    Direktur PPN dan PTLL; 
3.    Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/0tkbpera/6f16f5fc2cf3c8c09e020596e15da2e9.txt · Last modified: (external edit)