peraturan:0tkbpera:6f16f5fc2cf3c8c09e020596e15da2e9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Januari 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 25/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Jenderal Pajak nomor ....................... tanggal 17
Desember 2004, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Secara garis besar surat Saudara menjelaskan bahwa :
a. Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-902/PJ.52/2004 sebagai jawaban
atas surat Yayasan ABC kepada Direktur Jenderal Pajak nomor xxx tanggal 4 Agustus 2004,
yang pada intinya menegaskan bahwa atas impor helikopter yang dilakukan oleh Yayasan
ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Atas surat Direktur Jenderal Pajak tersebut
Saudara keberatan dan mengajukan permohonan lanjutan dengan melampirkan surat
keterangan dari departemen teknis terkait yaitu surat dari Sekretariat Jenderal Departemen
Sosial RI nomor 892/PER/XII/2003 tanggal 16 Desember 2004 yang merekomendasikan agar
terhadap impor helikopter dimaksud dapat diberikan pembebasan pajak, bea masuk dan
cukai, dengan mengingat bahwa helikopter tersebut digunakan sebagai sarana pendukung di
dalam melaksanakan kegiatan kemanusiaan di Indonesia.
b. Mengingat bahwa helikopter tersebut merupakan hibah dari Yayasan ABC yang sangat
diperlukan bagi pelayanan sosial dan kemanusiaan di pedalaman Papua dan Kalimantan,
Yayasan ABC mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka
Impor atas impor helikopter (dalam bentuk spareparts) tersebut.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang
Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku ;
Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah ;
Pasal 2 ayat (3)
huruf c : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman
hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau
kebudayaan.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan
Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan
Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 huruf b : Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah
mobil klinik, sarana pengangkut petugas kesehatan ;
Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai ;
Pasal 3 ayat (1) : Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal,
sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
Pasal 3 ayat (2) : Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan
keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas
nama Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai
lampiran :
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan
pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya ;
b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri
(gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut
adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak
menggunakan devisa Indonesia ;
c. rekomendasi dari departemen teknis terkait ;
Pasal 3 ayat (3) : Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan
keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan
permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai
lampirannya :
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan
bea masuk beserta nilai pabeannya ;
b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift
certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah
kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan
devisa Indonesia;
c. rekomendasi dari departemen teknis terkait ;
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas impor helikopter (dalam bentuk sparepar) termasuk dalam kelompok impor
Barang Kena Pajak yang dapat diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut. Dengan demikian
permohonan Saudara agar impor helikopter dan suku cadang dimaksud dapat diberikan fasilitas tidak
dipungut PPN dan PPn BM, sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai
ketentuan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak,
ttd
Hadi Poernomo,
NIP 060027375
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur PPN dan PTLL;
3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/6f16f5fc2cf3c8c09e020596e15da2e9.txt · Last modified: by 127.0.0.1