peraturan:0tkbpera:6f0ca67289d79eb35d19decbc0a08453
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Mei 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 366/PJ.53/2004
TENTANG
PENJELASAN PPN DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Desember 2003 hal permohonan Penjelasan
Mengenai PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perakitan komponen elektronika
(PCB Assembly) yang terletak di daerah Kawasan Berikat.
b. Selama ini PT. ABC telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak senilai
10% dari Nilai Penjualan dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar yang di stempel Tidak
Dipungut PPN/PPn BM Eks Keppres No. 96 TAHUN 1993, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN
Formulir 1195, baris B.1.2.2 sebagai Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan/Ditanggung
Pemerintah.
c. Berkaitan dengan hal tersebut, PT. ABC mengemukakan pernyataan dan pertanyaan:
c.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat
kontradiktif dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang
Kawasan Berikat yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 37/KMK.04/2002
c.2. Apakah perlakuan yang kami terapkan ini sudah benar.
c.3. Apakah Kami harus memungut dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Jasa Kena Pajak Dari dan Ke Kawasan Berikat.
c.4. Jika Kami harus memungut, apa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan
kepada perusahaan dalam kawasan berikat. Khususnya perusahaan jasa maklon
c.5. Apakah istilah dikenakan dan dipungut memiliki arti yang sama atau berbeda.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak, Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
b. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
d. Pasal 16B ayat (1) huruf a menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan
bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu
atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk kegiatan di kawasan tertentu
atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara
lain mengatur:
a. Pasal 14 huruf b menyatakan bahwa atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang
berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB
diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor.
b. Pasal 14 huruf c menyatakan bahwa atas impor barang dan atau bahan untuk diolah
Pengusaha Di Kawasan Berikat diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPn BM
dan PPh Pasal 22 Impor.
c. Pasal 14 huruf d menyatakan bahwa atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah
lebih lanjut tidak dipungut PPN dan PPn BM.
d. Pasal 14 huruf e menyatakan bahwa atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB
lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
e. Pasal 14 huruf j menyatakan bahwa penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna
fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan
perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor.
f. Pasal 14 huruf k menyatakan bahwa pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada
orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam
rangka impor, diberikan pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM
dan PPh Pasal 22 Impor.
4. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.04/2003 tentang pekerjaan sub kontrak dari
Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke Kawasan Berikat menyatakan bahwa atas pekerjaan sub kontrak
yang dilakukan oleh PDKB di KB tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa sesuai ketentuan
yang berlaku.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
37/KMK.04/2002 memberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM atas kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan tersebut (butir 3 di
atas). Sedangkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak
tidak diberikan fasilitas. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-26/PJ.53/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan
ke Kawasan Berikat, sehingga Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak
bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan
Berikat yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
37/KMK.04/2002.
b. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak langsung dari:
1) PDKB selain Pulau Batam kepada PDKB lain di KB;
2) PDKB selain Pulau Batam kepada Pengusaha DPIL; dan
3) Pengusaha DPIL kepada PDKB selain Pulau Batam
tidak mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, oleh karena itu atas penyerahannya dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai dan PKP yang menyerahkan Jasa Kena Pajak wajib menerbitkan
Faktur Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa
Kena Pajak tersebut.
c. Saudara tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar yang distempel PPN/PPnBM Eks
Keppres No. 96 TAHUN 1993 atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang Saudara lakukan kepada
Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia Lainnya atau Pengusaha Kena Pajak di
Kawasan Berikat selain Kawasan Berikat Pulau Batam. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak
tersebut Saudara wajib membuat Faktur Pajak Standar dan memungut Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut.
d. Pengertian "dikenakan" adalah menunjuk pada obyek Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan
pengertian "dipungut" adalah kewajiban yang dimiliki Pengusaha Kena Pajak untuk memungut
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan obyek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/6f0ca67289d79eb35d19decbc0a08453.txt · Last modified: by 127.0.0.1