peraturan:0tkbpera:6f0442558302a6ededff195daf67f79b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 196/PJ.51/2004

                            TENTANG

                        RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 09 Pebruari 2004 hal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa:
    a.  Hampir seluruh produksi industri Saudara diekspor. Selama ini Saudara mendapat restitusi 
        PPN dari Bapeksta, kemudian penanganan restitusi dialihkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
    b.  Sejak dialihkan ke Kantor Pelayanan Pajak, sudah lebih dari 1 (satu) tahun restitusi PPN 
        belum juga dapat dicairkan. Sehubungan dengan itu Saudara mohon agar restitusi PPN dapat 
        segera diterima kembali dan selanjutnya restitusi dapat dilakukan secara berkala, misalnya 
        satu triwulan sekali.

2.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, 
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya 
    merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak 
    berikutnya.

3.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu:
    a.  Sesuai dengan Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
        Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah 
        melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain 
        permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria 
        tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 C harus menerbitkan surat ketetapan pajak 
        paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan 
        tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    b.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001 tentang Tatacara 
        Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah, antara lain diatur sebagai berikut:
        1)  Pasal 1 angka 2, saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan 
            secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
        2)  Pasal 1 angka 3, kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak 
            dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
        3)  Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas 
            permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh 
            Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 1 angka 3, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat:
            a)  2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang 
                penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
            b)  12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang 
                penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk     
                semua jenis pajak.
        4)  Pasal 3 ayat (2), permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan 
            lengkap apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

4.  Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu:
    a.  Sesuai dengan Pasal 17C ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
        Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah 
        melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari 
        Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian 
        Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk 
        Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak 
        Pertambahan Nilai.

    b.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib 
        Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan Nomor 
        235/KMK.03/2003, antara lain diatur sebagai berikut:
        1)  Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan 
            pembayaran pajak dalam hal memenuhi persyaratan/kriteria sebagai berikut:
            a)  tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 
                (dua) tahun terakhir;
            b)  dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 
                (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
            c)  SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah 
                disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa 
                pajak berikutnya;
            d)  tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak:
                1.  kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda 
                    pembayaran pajak;
                2.  tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang 
                    diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir;
            e)  tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana dibidang 
                perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
            f)  dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan 
                Pengawas Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa 
                pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang 
                pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.
        2)  Pasal 1 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi 
            persyaratan/kriteria tertentu setiap bulan Januari dan berlaku untuk jangka waktu 
            2 (dua) tahun.

    c.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ./2000 
        tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian 
        Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian 
        Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2003, diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak yang 
        laporan keuangannya tidak diaudit oleh Akuntan Publik mengajukan permohonan untuk 
        ditetapkan sebagai Wajib Pajak patuh, maka selain harus memenuhi kriteria sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Patuh yang Dapat Diberikan 
        Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diubah dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003, juga harus memenuhi kriteria 
        sebagai berikut:
        1.  dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
            Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
            dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000; dan
        2.  apabila dalam 2 (dua) tahun terakhir terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan 
            pemeriksaan pajak, maka koreksi fiskal untuk setiap jenis pajak yang terutang tidak 
            lebih dari 10% (sepuluh persen)

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Pengembalian kelebihan PPN (restitusi) dapat dimohonkan untuk setiap Masa Pajak.
    b.  Permohonan pengembalian kelebihan PPN (restitusi) secara umum diselesaikan paling lambat 
        12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap.
    c.  Bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 3,    
        permohonan restitusi PPN diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan sejak permohonan 
        diterima lengkap, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan 
        untuk semua jenis pajak.
    d.  Bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud pada butir 4, 
        permohonan restitusi PPN diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan 
        diterima lengkap.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pj. DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/6f0442558302a6ededff195daf67f79b.txt · Last modified: (external edit)