peraturan:0tkbpera:6ef80bb237adf4b6f77d0700e1255907
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juni 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.6/1994
TENTANG
KEP.MENKEU NOMOR : 196/KMK.04/1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
196/KMK.04/1994 tentang Perubahan atas Lampiran III (Tiga), IV (Empat), V (Lima), VI (Enam)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai
Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Dengan diterbitkannya Kep.Menkeu No : 196/KMK.04/1994 tersebut, maka mesin bukan merupakan
obyek Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Pencabutan ketentuan pengenaan PBB atas mesin mulai berlaku sejak tahun fiskal 1994.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/6ef80bb237adf4b6f77d0700e1255907.txt · Last modified: by 127.0.0.1