peraturan:0tkbpera:6ebb69ffbebe9fd95d160ffc29e0fe5d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1192/PJ.51/2003 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PELAYANAN TAMU NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Nopember 2003 hal Permohonan Pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPn BM atas Impor 20 (dua puluh) Unit BMW 520i kepada Menteri Keuangan yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa: a. Sekretariat Negara akan mengadakan 20 (dua puluh) unit kendaraan BMW 520i sebagai pengganti kendaraan pelayanan tamu negara yang akan dihapus. b. Atas impor kendaraan tersebut dimohon untuk dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN dan PPn BM. 2. Sesuai Pasal 4 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. impor Barang Kena Pajak. Memori penjelasannya menjelaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. 3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, diketahui bahwa kendaraan bermotor untuk pelayanan tamu negara tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu ataupun Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-229/PJ./2003 tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, antara lain, diatur bahwa: a. Kendaraan bermotor merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). b. Atas impor atau penyerahan kendaraan protokoler kenegaraan dibebaskan dari pengenaan PPn BM. c. Kendaraan protokoler kenegaraan adalah semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan. d. Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM atas impor atau perolehan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam butir 4.a., Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, sebelum impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan. e. Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada butir 4.d., antara lain, adalah Sekretariat Negara. f. Permohonan SKB PPn BM diajukan oleh Sekretariat Negara untuk impor atau perolehan kendaraan protokoler kenegaraan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Bendaharawan Sekretariat Negara terdaftar, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut: (1) Fotokopi kartu NPWP; (2) Surat Kuasa Khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPn BM; (3) Surat Keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan dimaksud; (4) Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPn BM yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (5) Kontrak atau surat Perintah Kerja untuk pengadaan kendaraan dimaksud; (6) Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa: (a) Invoice; (b) Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB); (c) Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; (d) Dokumen pembayaran yang berupa Letter Of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa: a. Atas pengadaan kendaraan bermotor 20 unit BMW 520i yang akan digunakan sebagai kendaraan pelayanan tamu kenegaraan tetap terutang PPN dan tidak dapat dibebaskan. b. Sedangkan PPn BM yang terutang atas pengadaan kendaraan tersebut di atas dapat diberikan pembebasan dengan tatacara pembebasan sebagaimana tersebut dalam butir 4 di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/6ebb69ffbebe9fd95d160ffc29e0fe5d.txt · Last modified: (external edit)