peraturan:0tkbpera:6ebb69ffbebe9fd95d160ffc29e0fe5d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1192/PJ.51/2003

                            TENTANG

          PPN DAN PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PELAYANAN TAMU NEGARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Nopember 2003 hal Permohonan Pembebasan Bea 
Masuk, PPN, dan PPn BM atas Impor 20 (dua puluh) Unit BMW 520i kepada Menteri Keuangan yang 
tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa:
    a.  Sekretariat Negara akan mengadakan 20 (dua puluh) unit kendaraan BMW 520i sebagai 
        pengganti kendaraan pelayanan tamu negara yang akan dihapus.
    b.  Atas impor kendaraan tersebut dimohon untuk dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN dan 
        PPn BM.

2.  Sesuai Pasal 4 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
    atas :
    a.  penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  impor Barang Kena Pajak.
    Memori penjelasannya menjelaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam 
    Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau 
    pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.

3.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor 
    dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, diketahui bahwa kendaraan bermotor untuk pelayanan 
    tamu negara tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu ataupun Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2003, Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah, dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-229/PJ./2003 tentang 
    Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor 
    atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, antara lain, diatur bahwa:
    a.  Kendaraan bermotor merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
    b.  Atas impor atau penyerahan kendaraan protokoler kenegaraan dibebaskan dari pengenaan 
        PPn BM.
    c.  Kendaraan protokoler kenegaraan adalah semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan 
        untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan 
        penyambutan tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan 
        oleh pejabat atau karyawan.
    d.  Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM atas impor atau perolehan kendaraan 
        bermotor sebagaimana dimaksud dalam butir 4.a., Orang Pribadi atau Badan yang melakukan 
        impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut wajib mempunyai Surat 
        Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, sebelum impor atau penyerahan kendaraan 
        bermotor dilakukan.
    e.  Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada butir 4.d., antara lain, adalah 
        Sekretariat Negara.
    f.  Permohonan SKB PPn BM diajukan oleh Sekretariat Negara untuk impor atau perolehan 
        kendaraan protokoler kenegaraan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak di tempat Bendaharawan Sekretariat Negara terdaftar, dengan dilengkapi 
        dokumen-dokumen sebagai berikut:
        (1) Fotokopi kartu NPWP;
        (2) Surat Kuasa Khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPn BM;
        (3) Surat Keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan 
            dimaksud;
        (4) Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan 
            dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata 
            dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPn BM 
            yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
        (5) Kontrak atau surat Perintah Kerja untuk pengadaan kendaraan dimaksud;
        (6) Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa:
            (a) Invoice;
            (b) Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB);
            (c) Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat 
                dipersamakan;
            (d) Dokumen pembayaran yang berupa Letter Of Credit (L/C) atau bukti transfer 
                atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa:
    a.  Atas pengadaan kendaraan bermotor 20 unit BMW 520i yang akan digunakan sebagai 
        kendaraan pelayanan tamu kenegaraan tetap terutang PPN dan tidak dapat dibebaskan.
    b.  Sedangkan PPn BM yang terutang atas pengadaan kendaraan tersebut di atas dapat diberikan 
        pembebasan dengan tatacara pembebasan sebagaimana tersebut dalam butir 4 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/6ebb69ffbebe9fd95d160ffc29e0fe5d.txt · Last modified: (external edit)