peraturan:0tkbpera:6ea9ab1baa0efb9e19094440c317e21b
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 111 TAHUN 2000

                        TENTANG

               PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
                    KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA
WARIS DAN HIBAH WASIAT.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.  Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari 
    pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
2.  Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang 
    pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal 
    dunia.


                        Pasal 2

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat
adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya
terutang.


                        Pasal 3

Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat adalah sejak 
tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.


                        Pasal 4

(1) Nilai Perolehan Objek Pajak karena waris dan hibah wasiat adalah nilai pasar pada saat didaftarkannya
    perolehan hak tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah daripada Nilai Jual Objek 
    Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan 
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan 
    pada tahun terjadinya perolehan.


                        Pasal 5

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hanya dapat melakukan pendaftaran perolehan hak karena waris 
dan hibah wasiat pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea 
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1997 tentang
Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3707), dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 1 Desember 2000
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.

                            ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI





               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 213







                             PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 111 TAHUN 2000

                        TENTANG

               PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 
                    KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT


UMUM

Dalam Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 disebutkan bahwa perolehan hak
karena waris dan hibah wasiat merupakan objek pajak. Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak 
atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. 
Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut merupakan saat perolehan 
hak karena waris menjadi objek pajak.

Mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena 
waris tersebut termasuk objek pajak yang dikenakan pajak.

Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi 
atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.

Pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan 
pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Disamping orang pribadi, penerima hibah wasiat 
juga berupa badan yang biasanya mempunyai kegiatan pelayanan kepentingan umum di bidang sosial, 
keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.

Oleh karena ahli waris dan penerima hibah wasiat memperoleh hak secara cuma-cuma, maka untuk lebih 
memberikan rasa keadilan, besarnya pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena waris 
dan hibah wasiat perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Contoh 1

        Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya 
        dengan nilai pasar sebesar Rp 200.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah 
        diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang 
        bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak 
        sebesar Rp 250.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, 
        Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek 
        Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris sebesar Rp 300.000.000,00, maka besarnya Bea 
        Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak         Rp 250.000.000,00
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak    Rp 300.000.000,00
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak      N i h i l
        -   BPHTB terutang                  N i h i l

        Contoh 2

        Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya 
        dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah 
        diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang 
        bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak 
        sebesar Rp 800.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, 
        Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek 
        Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris sebesar Rp 300.000.000,00, maka besarnya Bea
        Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak             Rp 800.000.000,00
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak        Rp 300.000.000,00
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak          Rp 500.000.000,00
        -   BPHTB yang seharusnya terutang   = 5% x Rp 500.000.000,00
                               = Rp 25.000.000,00
        -   BPHTB terutang             = 50% x Rp 25.000.000,00
                               = Rp 12.500.000,00

        Contoh 3

        Seorang anak memperoleh hibah wasiat dari ayah kandungnya sebidang tanah dan bangunan 
        diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan 
        tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan 
        pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual 
        Objek Pajak sebesar Rp 450.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan 
        bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan 
        Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal hibah wasiat yang diterima orang 
        pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu 
        derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/
        isteri, sebesar Rp 300.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
        Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak             Rp 500.000.000,00
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak        Rp 300.000.000,00
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak          Rp 200.000.000,00
        -   BPHTB yang seharusnya terutang  = 5% x Rp 200.000.000,00
                                = Rp I0.000.000,00
        -   BPHTB yang terutang         = 50% x Rp 10.000.000,00
                                = Rp 5.000.000,00

        Contoh 4

        Suatu Yayasan Panti Asuhan Anak Yatim Piatu memperoleh hibah wasiat dari seseorang 
        sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar  Rp 1.000.000.000,00. 
        Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang 
        Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan 
        setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 900.000.000,00. Apabila di  Kabupaten/
        Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
        setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal selain waris 
        dan hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah 
        dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi 
        hibah wasiat, termasuk suami/isteri, sebesar Rp 60.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan 
        Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak             Rp 1.000.000.000,00
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak        Rp      60.000.000,00
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak          Rp    940.000.000,00
        -   BPHTB yang seharusnya terutang  = 5% x Rp 940.000.000,00
                                = Rp 47.000.000,00
        -   BPHTB yang terutang         = 50% x Rp 47.000.000,00
                                = Rp 23.500.000,00

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Cukup jelas

Pasal 7

    Cukup jelas

Pasal 8

    Cukup jelas




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4030
peraturan/0tkbpera/6ea9ab1baa0efb9e19094440c317e21b.txt · Last modified: (external edit)