User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6ea3f1874b188558fafbab78e8c3a968
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      01 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 644/PJ.53/2002

                            TENTANG

                         UJI PETIK BENDA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ......... tanggal 19 September 2001 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat dan berdasarkan penelitian kami tanggal 25 September 2001 tentang laporan hasil uji petik 
penjualan Benda Meterai Tahun Anggaran 1999 pada Kantor Cabang BRI Jakarta Warung Buncit dan Kantor 
Cabang BRI Jakarta Kebayoran Baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Warung Buncit : 
    1.1.    Terdapat penyetoran uang hasil penjualan Benda Meterai yang tidak tepat waktu (tidak 
        pada hari penjualan) hal ini dapat dilihat dari tidak adanya bukti telah melapor atas 
        penjualan Benda Meterai yaitu Surat Setoran Pajak lembar ke-3 pada yang bersangkutan.
    1.2.    Terdapat penyetoran uang hasil penjualan Benda Meterai pada suatu bulan yang nilainya 
        tidak sesuai dengan nilai yang terdapat dalam. Perincian Penjualan Benda Meterai (PPBM) 
        pada bulan yang sama, namun nilai tersebut disetorkan pada bulan berikutnya sehingga 
        jumlah total tetap sama.
    1.3.    Untuk bulan November sampai dengan Desember tahun 1999 diketahui terdapat bukti     
        pembayaran yaitu Surat Setoran Pajak lembar ke-3, namun dalam perincian penjualan 
        Benda Meterai jumlah Benda Meterai yang terjual tidak dibuatkan di dalam laporan tersebut.

2.  Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kebayoran Baru  
    2.1.    Ditemukan bahwa hasil penjualan Benda Meterai yang disetorkan ke Kas Negara tidak 
        dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setiap harinya, hal ini dapat dilihat dari tidak adanya 
        bukti telah melaporkan dari hasil penjualan Benda Meterai yaitu Surat Setoran Pajak lembar 
        ke-3 pada yang bersangkutan.
    2.2.    Untuk penjualan Benda Meterai bulan Januari sampai dengan Juni tahun 1999 bukti laporan 
        yaitu Surat Setoran Pajak lembar ke-3 tidak ada.
    2.3.    Terdapat penyetoran uang hasil penjualan Benda Meterai pada suatu bulan yang nilainya 
        tidak sesuai dengan nilai yang terdapat dalam Perincian Penjualan Benda Meterai (PPBM) 
        pada bulan yang sama.
    2.4.    Untuk bulan November sampai dengan Desember tahun 1999 diketahui terdapat bukti 
        pembayaran yaitu, Surat Setoran Pajak lembar ke-3, namun dalam perincian penjualan 
        Benda Meterai jumlah Benda Meterai yang terjual tidak dibuatkan di dalam laporan tersebut. 

3.  Berdasarkan Pejanjian Kejasama Antara Direktorat Jenderal Pajak Dengan PT Bank Rakyat Indonesia 
    (Persero) Tentang Penjualan Benda Meterai          Nomor : PER - 81/PJ/1997         
                            -----------------------------------
                            Nomor : B.222-DIR/MPP/05/97 
    tanggal 19 Mei 1997 diatur bahwa :
    3.1.    Pasal 1 ayat (3) menyatakan hasil penjualan Benda Meterai setiap hari disetor sepenuhnya 
        ke rekenirig Giro atas nama Kas Negara Cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah 
        kerjanya meliputi tempat kedudukan unit Kerja pihak Kedua, kecuali hasil penjualan yang 
        dilakukan oleh BRI Unit dan Pos Pelayanan Desa (PPD) disetor paling lambat setiap 7 (tujuh) 
        hari kerja sekali.
    3.2.    Pasal 4 ayat (1) menyatakan tiap bulan Kantor Cabang pihak Kedua melaporkan jumlah 
        penjualan Benda Meterai dan saldo Benda Meterai yang masih tersedia kepada Kantor 
        Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan unit kerja Kantor 
        Cabang pihak Kedua.
    3.3.    Pasal 4 ayat (2) menyatakan tiap bulan Kantor Pusat Pihak Kedua melaporkan jumlah 
        penjualan Benda Meterai yang berhasil dijual dan uang hasil penjualannya telah disetor ke 
        rekening Kas Negara oleh seluruh Kantor Cabang Pihak Kedua dan saldo Benda Meterai 
        yang masih tersedia kepada Kantor Pusat Pihak Pertarna yang sekaligus berfungsi sebagai 
        tagihan pembayaran provisi.
    3.4.    Pasal 10 ayat (1) menyatakan Perjanjian Kerjasama ini batal apabila Pihak Kedua tidak 
        melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan pada Pasal 1 butir 1 dan 3 Perjanjian ini.   
    3.5.    Pasal 10 ayat (2) menyatakan pembatalan atau perubahan sebagian atau seluruh pasal dari 
        Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan dan dianggap sah setelah ada persetujuan 
        dari kedua belah pihak, atau setidaknya 6 (enam) bulan setelah Perjanjian ini berakhir tetapi 
        belum dapat diadakan persetujuan Perjanjian yang baru.

4.  Berdasarkan uraian tersebut diatas,dengan ini  kami sampaikan bahwa:   
    4.1.    Dengan tidak menyetor uang hasil penjualan Benda Meterai ke Kas Negara setiap hari, 
        PT Bank BRI (Persero) tidak melaksanakan Pasal 1 ayat (3). Perjanjian Kerjasama antara 
        Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Bank BRI (Persero) tentang penjualan Benda Meterai.
    4.2.    Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Perjanjian Kerjasama dapat dinyatakan batal, apabila 
        PT Bank BRI (Persero) tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut di atas.
    4.3.    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas; kami meminta penjelasan Saudara mengenai 
        keterlambatan penyetoran uang hasil penjualan Benda Meterai ke Kas Negara.

Demikian untuk dimaklumi. 




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

I Made Gde Erata
NIP.060044249


Tembusan:
1.   Direktur Jenderal Pajak;
2.   Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/6ea3f1874b188558fafbab78e8c3a968.txt · Last modified: (external edit)