peraturan:0tkbpera:6e923226e43cd6fac7cfe1e13ad000ac
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2653/PJ.531/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA DRILLING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Dari surat saudara dapat diketahui bahwa PT XYZ ( XYZ /kontraktor utama) telah mengadakan kontrak
jasa pengeboran panas bumi dengan perusahaan :
a. ABC Ltd., BUT perusahaan yang didirikan di british Virgin Island;
b. PQR Inc., BUT perusahaan yang didirikan di Amerika Serikat;
dimana secara teknis kegiatan drilling dilakukan oleh STU (STU/sub kontraktor). pembagian
pendapatan akan dipisahkan berdasarkan persentase yang tertera di dalam perjanjian kontrak yang
terpisah antara XYZ dan RDI.
Saudara minta agar persoalan tersebut diperlakukan sama dengan Unocal Geothermal of Indonesia,
Ltd., yang telah mendapat penegasan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-1738/PJ.53/1995 tanggal 31 Agustus 1995.
2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi
atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan
penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.
3. Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang tersebut di atas disebutkan bahwa Faktur Pajak
merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak
Masukan. Pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang
tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, dan keadaan yang Saudara gambarkan
dalam Surat Saudara, maka pada saat kontraktor (PT XYZ ) mengajukan tagihan, baik kepada ABC
Ltd., maupun kepada PQR Inc, atas pekerjaan yang diselesaikan oleh STU , pada Faktur Pajak dan
SSP-nya supaya dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT XYZ sebagai kontraktor qq.
identitas (nama, alamat dan NPWP) STU untuk bagian STU, sedangkan terhadap bagian PT XYZ ,
pada Faktur Pajak dan SSP-nya hanya dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT XYZ
sehingga dengan demikian :
4.1. STU dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut oleh ABC Ltd., maupun PQR Inc,
sebagai Pajak Keluaran yang dibayarnya.
4.2. PT XYZ tidak berhak mengklaim Pajak Keluaran sebagaimana disebut pada angka 4.1
sebagai Pajak Keluarannya, dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari STU.
4.3. Dalam hal PT XYZ membebankan semacam jasa/penggantian (fee) kepada STU , maka
PT XYZ wajib memungut PPN atas jasa tersebut.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/6e923226e43cd6fac7cfe1e13ad000ac.txt · Last modified: by 127.0.0.1