peraturan:0tkbpera:6e4621af9a4da94a7c85d7ecd19b1271
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 171/PJ.42/2003
TENTANG
PENEGASAN PPh TERUTANG YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Maret 2003 perihal Permohonan Kredit Pajak PPh Pasal 22
yang diizinkan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara antara lain mengemukakan bahwa:
a. PT. ABC bergerak di bidang Pabrikan Pipa PVC. Pada tahun 2002, PT. ABC mensuplai Pipa
PVC ke PDAM Ciamis dan PDAM Subang yang seluruh dananya merupakan bantuan luar
negeri;
b. Dalam rangka pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2002,
Saudara mohon penegasan atas cara dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dapat
dikreditkan.
2. Berdasarkan Pasal 22 (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU Pajak
Penghasilan), Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk
memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di
bidang lain.
3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka
Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Pajak
Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan
pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh
Pemerintah.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Atas Penghasilan yang diterima oleh PT. ABC sebagai pemasok (supplier) utama dari
penjualan pipa PVC kepada Pemerintah untuk proyek yang seluruh dananya dari pinjaman
luar negeri, terutang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan dipungut oleh
Bendaharawan Pemerintah;
b. Seluruh jumlah Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (Proyek Bantuan Luar Negeri) yang
dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana
dimaksud dalam SPT Tahun PPh Wajib Pajak Badan (Formulir Induk 1771) huruf C angka 7.
Demikian penegasan kami harap maklum.
DIREKTUR
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/6e4621af9a4da94a7c85d7ecd19b1271.txt · Last modified: by 127.0.0.1