peraturan:0tkbpera:6e4243f5511fd6ef0f03e9f386d54403
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 November 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3142/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS PEKERJAAN PENYIAPAN LAHAN MILIK PETANI/TRANSMIGRASI UNTUK KEBUN KELAPA SAWIT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 8 jo. Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.32/1986 tanggal 31 Mei 1986 (SERI PPN 75), ditegaskan bahwa jasa penyiapan lahan (land clearing) adalah bukan merupakan Jasa Kena Pajak, sedangkan pekerjaan pembuatan jembatan, jalan desa, jalan poros dan gorong-gorong merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahan jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tersebut berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku lagi. 3. Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa pemborongan dalam rangka penyiapan lahan dan pembangunan infrastruktur berupa jalan/jembatan adalah bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jasa pemborongan penyiapan lahan (land clearing), pembangunan infrastruktur dan sebagainya dalam rangka usaha pengembangan kelapa sawit dengan pola perkebunan Inti Plasma, adalah termasuk Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6e4243f5511fd6ef0f03e9f386d54403.txt · Last modified: (external edit)