User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6e4243f5511fd6ef0f03e9f386d54403
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 November 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3142/PJ.51/1997

                            TENTANG

      PPN ATAS PEKERJAAN PENYIAPAN LAHAN MILIK PETANI/TRANSMIGRASI UNTUK KEBUN KELAPA SAWIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 8 jo. Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 serta Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.32/1986 tanggal 31 Mei 1986 (SERI PPN 75), 
    ditegaskan bahwa jasa penyiapan lahan (land clearing) adalah bukan merupakan Jasa Kena Pajak, 
    sedangkan pekerjaan pembuatan jembatan, jalan desa, jalan poros dan gorong-gorong merupakan 
    Jasa Kena Pajak yang atas penyerahan jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tersebut berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 
    Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku lagi.

3.  Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa pemborongan dalam rangka 
    penyiapan lahan dan pembangunan infrastruktur berupa jalan/jembatan adalah bukan termasuk jenis 
    jasa yang tidak dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jasa pemborongan penyiapan lahan (land clearing), 
    pembangunan infrastruktur dan sebagainya dalam rangka usaha pengembangan kelapa sawit dengan 
    pola perkebunan Inti Plasma, adalah termasuk Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6e4243f5511fd6ef0f03e9f386d54403.txt · Last modified: (external edit)