User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6e3b0bf8b7d5956ae572b15cd7ddb0e1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             2 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2440/PJ.52/1998

                            TENTANG

                        PENEGASAN TENTANG PERLAKUAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Juli 1998 dan tanggal 14 September 1998 perihal tersebut pada 
pokok surat, diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar memuat :
    1.1.    PT. XYZ mempunyai Kantor Pusat di Bandung dan kantor cabang antara lain : Jakarta, Medan, 
        Semarang, Surabaya;

    1.2.    Penyerahan barang dari Pusat Bandung ke Cabang-cabang telah dipungut PPN dan diterbitkan 
        Faktur Pajak;

    1.3.    Berdasarkan struktur Organisasi Distribusi Penjualan Lokal : Pusat dan Cabang menyerahkan 
        persediaan barang kepada Sales Promotion Girl (SPG) yang ditempatkan pada Departemen 
        Store misal : Sarinah, Ramayana, Matahari, Sogo dan lain-lain.

        Pada saat pemindahan persediaan barang dari Kantor Pusat/cabang ke Sales Promotion Girl 
        menggunakan formulir Bukti Pemindahan Stock (BPS);

    1.4.    PT. XYZ dengan Departemen Store dalam rangka penyediaan space/counter membuat 
        perjanjian yang isinya antara lain :
        a.  Pihak Departemen Store menyediakan ruangan/counter untuk menempatkan barang-
            barang PT. XYZ yang diawasi dan menjadi tanggungjawab Sales Promotion Girl 
            (SPG).
            Sebagai imbalan atas penyediaan ruangan/counter tersebut PT. XYZ memberikan 
            persentase bagi hasil lebih kurang 30% kepada Departemen Store yang dipotong 
            sekaligus setiap kali pihak PT.XYZ menerima pembayaran.
        b.  Semua hasil penjualan barang-barang PT.XYZ masuk melalui Kassa Departemen 
            Store.
        c.  Pada saat transaksi penjualan/pemindahan barang dari SPG ke Kassa Departemen 
            Store, PT. XYZ menerbitkan Faktur Pajak.

    1.5.    PT. XYZ ingin memperoleh penegasan bahwa pemindahan barang dari Kantor Pusat/Cabang 
        ke Sales Promotion Girl yang berada dalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak bukan 
        merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak dikenakan PPN.

2.  Adapun peraturan/ketentuan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan pertanyaan 
    Saudara adalah :

    Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 
    28 April 1995 tentang perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang disebutkan 
    bahwa apabila terjadi penyerahan antar unit atau antar divisi atau antar bagian-bagian perusahaan 
    tersebut berada dalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, serta pengusaha yang 
    bersangkutan tidak minta untuk mendapat NPPKP sendiri-sendiri untuk setiap tempat terutang dalam 
    wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut, maka penyerahan BKP antar divisi, unit 
    atau bagian perusahaan tersebut bukan merupakan penyerahan yang dikenakan pajak".

3.  Memperhatikan bahwa :
    a.  Sales Promotion Girl yang ditempatkan pada Departemen Store tersebut merupakan pegawai 
        dari PT. XYZ dan pada saat pemindahan barang dari Kantor Cabang kepada SPG 
        menggunakan formulir-formulir Bukti Pemindahan Stock (BPS).
    b.  Penerbitan Faktur Pajak dilakukan pada saat Sales Promotion Girl menyerahkan barang yang 
        terjual kepada kasir/Kassa Departemen Store, maka dapat disimpulkan bahwa penempatan 
        Sales Promotion Girl pada Departemen Store adalah merupakan Unit/Divisi penjualan dari 
        Kantor Cabang PT. XYZ.

4.  Berdasarkan penjelasan pada butir 2 dan 3 tersebut dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang 
    penyerahan barang dari Kantor Pusat/Cabang kepada SPG pada Departemen Store yang berada 
    didalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak bukan merupakan penyerahan yang dikenakan 
    Pajak sehingga tidak terutang PPN, namun apabila penyerahan barang dari Kantor Pusat/Cabang 
    kepada SPG pada Departemen Store yang tidak berada pada satu wilayah kerja Kantor Pelayanan 
    Pajak adalah merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak sehingga terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/6e3b0bf8b7d5956ae572b15cd7ddb0e1.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 (external edit)