peraturan:0tkbpera:6e3b0bf8b7d5956ae572b15cd7ddb0e1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 November 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2440/PJ.52/1998
TENTANG
PENEGASAN TENTANG PERLAKUAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Juli 1998 dan tanggal 14 September 1998 perihal tersebut pada
pokok surat, diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Surat Saudara secara garis besar memuat :
1.1. PT. XYZ mempunyai Kantor Pusat di Bandung dan kantor cabang antara lain : Jakarta, Medan,
Semarang, Surabaya;
1.2. Penyerahan barang dari Pusat Bandung ke Cabang-cabang telah dipungut PPN dan diterbitkan
Faktur Pajak;
1.3. Berdasarkan struktur Organisasi Distribusi Penjualan Lokal : Pusat dan Cabang menyerahkan
persediaan barang kepada Sales Promotion Girl (SPG) yang ditempatkan pada Departemen
Store misal : Sarinah, Ramayana, Matahari, Sogo dan lain-lain.
Pada saat pemindahan persediaan barang dari Kantor Pusat/cabang ke Sales Promotion Girl
menggunakan formulir Bukti Pemindahan Stock (BPS);
1.4. PT. XYZ dengan Departemen Store dalam rangka penyediaan space/counter membuat
perjanjian yang isinya antara lain :
a. Pihak Departemen Store menyediakan ruangan/counter untuk menempatkan barang-
barang PT. XYZ yang diawasi dan menjadi tanggungjawab Sales Promotion Girl
(SPG).
Sebagai imbalan atas penyediaan ruangan/counter tersebut PT. XYZ memberikan
persentase bagi hasil lebih kurang 30% kepada Departemen Store yang dipotong
sekaligus setiap kali pihak PT.XYZ menerima pembayaran.
b. Semua hasil penjualan barang-barang PT.XYZ masuk melalui Kassa Departemen
Store.
c. Pada saat transaksi penjualan/pemindahan barang dari SPG ke Kassa Departemen
Store, PT. XYZ menerbitkan Faktur Pajak.
1.5. PT. XYZ ingin memperoleh penegasan bahwa pemindahan barang dari Kantor Pusat/Cabang
ke Sales Promotion Girl yang berada dalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak bukan
merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak dikenakan PPN.
2. Adapun peraturan/ketentuan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan pertanyaan
Saudara adalah :
Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal
28 April 1995 tentang perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang disebutkan
bahwa apabila terjadi penyerahan antar unit atau antar divisi atau antar bagian-bagian perusahaan
tersebut berada dalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, serta pengusaha yang
bersangkutan tidak minta untuk mendapat NPPKP sendiri-sendiri untuk setiap tempat terutang dalam
wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut, maka penyerahan BKP antar divisi, unit
atau bagian perusahaan tersebut bukan merupakan penyerahan yang dikenakan pajak".
3. Memperhatikan bahwa :
a. Sales Promotion Girl yang ditempatkan pada Departemen Store tersebut merupakan pegawai
dari PT. XYZ dan pada saat pemindahan barang dari Kantor Cabang kepada SPG
menggunakan formulir-formulir Bukti Pemindahan Stock (BPS).
b. Penerbitan Faktur Pajak dilakukan pada saat Sales Promotion Girl menyerahkan barang yang
terjual kepada kasir/Kassa Departemen Store, maka dapat disimpulkan bahwa penempatan
Sales Promotion Girl pada Departemen Store adalah merupakan Unit/Divisi penjualan dari
Kantor Cabang PT. XYZ.
4. Berdasarkan penjelasan pada butir 2 dan 3 tersebut dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang
penyerahan barang dari Kantor Pusat/Cabang kepada SPG pada Departemen Store yang berada
didalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak bukan merupakan penyerahan yang dikenakan
Pajak sehingga tidak terutang PPN, namun apabila penyerahan barang dari Kantor Pusat/Cabang
kepada SPG pada Departemen Store yang tidak berada pada satu wilayah kerja Kantor Pelayanan
Pajak adalah merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak sehingga terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/6e3b0bf8b7d5956ae572b15cd7ddb0e1.txt · Last modified: by 127.0.0.1