peraturan:0tkbpera:6e3b0bf8b7d5956ae572b15cd7ddb0e1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2440/PJ.52/1998 TENTANG PENEGASAN TENTANG PERLAKUAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Juli 1998 dan tanggal 14 September 1998 perihal tersebut pada pokok surat, diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar memuat : 1.1. PT. XYZ mempunyai Kantor Pusat di Bandung dan kantor cabang antara lain : Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya; 1.2. Penyerahan barang dari Pusat Bandung ke Cabang-cabang telah dipungut PPN dan diterbitkan Faktur Pajak; 1.3. Berdasarkan struktur Organisasi Distribusi Penjualan Lokal : Pusat dan Cabang menyerahkan persediaan barang kepada Sales Promotion Girl (SPG) yang ditempatkan pada Departemen Store misal : Sarinah, Ramayana, Matahari, Sogo dan lain-lain. Pada saat pemindahan persediaan barang dari Kantor Pusat/cabang ke Sales Promotion Girl menggunakan formulir Bukti Pemindahan Stock (BPS); 1.4. PT. XYZ dengan Departemen Store dalam rangka penyediaan space/counter membuat perjanjian yang isinya antara lain : a. Pihak Departemen Store menyediakan ruangan/counter untuk menempatkan barang- barang PT. XYZ yang diawasi dan menjadi tanggungjawab Sales Promotion Girl (SPG). Sebagai imbalan atas penyediaan ruangan/counter tersebut PT. XYZ memberikan persentase bagi hasil lebih kurang 30% kepada Departemen Store yang dipotong sekaligus setiap kali pihak PT.XYZ menerima pembayaran. b. Semua hasil penjualan barang-barang PT.XYZ masuk melalui Kassa Departemen Store. c. Pada saat transaksi penjualan/pemindahan barang dari SPG ke Kassa Departemen Store, PT. XYZ menerbitkan Faktur Pajak. 1.5. PT. XYZ ingin memperoleh penegasan bahwa pemindahan barang dari Kantor Pusat/Cabang ke Sales Promotion Girl yang berada dalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak dikenakan PPN. 2. Adapun peraturan/ketentuan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan pertanyaan Saudara adalah : Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 tentang perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang disebutkan bahwa apabila terjadi penyerahan antar unit atau antar divisi atau antar bagian-bagian perusahaan tersebut berada dalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, serta pengusaha yang bersangkutan tidak minta untuk mendapat NPPKP sendiri-sendiri untuk setiap tempat terutang dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut, maka penyerahan BKP antar divisi, unit atau bagian perusahaan tersebut bukan merupakan penyerahan yang dikenakan pajak". 3. Memperhatikan bahwa : a. Sales Promotion Girl yang ditempatkan pada Departemen Store tersebut merupakan pegawai dari PT. XYZ dan pada saat pemindahan barang dari Kantor Cabang kepada SPG menggunakan formulir-formulir Bukti Pemindahan Stock (BPS). b. Penerbitan Faktur Pajak dilakukan pada saat Sales Promotion Girl menyerahkan barang yang terjual kepada kasir/Kassa Departemen Store, maka dapat disimpulkan bahwa penempatan Sales Promotion Girl pada Departemen Store adalah merupakan Unit/Divisi penjualan dari Kantor Cabang PT. XYZ. 4. Berdasarkan penjelasan pada butir 2 dan 3 tersebut dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang penyerahan barang dari Kantor Pusat/Cabang kepada SPG pada Departemen Store yang berada didalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak bukan merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak sehingga tidak terutang PPN, namun apabila penyerahan barang dari Kantor Pusat/Cabang kepada SPG pada Departemen Store yang tidak berada pada satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak adalah merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak sehingga terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/6e3b0bf8b7d5956ae572b15cd7ddb0e1.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 (external edit)