peraturan:0tkbpera:6e2eec9ca19c076736d19ac5426473af
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Oktober 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1866/PJ.22/1985 TENTANG PERBEDAAN PPh PASAL 23 DAN PPh PASAL 26, SERTA HUBUNGANNYA DENGAN SELF ASSESSMENT (SERI PPh PASAL 23-14) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 September 1985 perihal seperti tersebut diatas, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan bunyi Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun atau Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya (untuk PPh Pasal 26 : Wajib Pajak dalam negeri lainnya) wajib memotong PPh sebesar 15% atau 20% atas penghasilan-penghasilan yang dibayarkan atau terhutang sebagaimana tersebut dalam kedua Pasal tersebut. 2. Perbedaan antara kedua Pasal tersebut adalah bahwa pemotongan PPh Pasal 23 tidak bersifat final dalam arti pajak yang telah dipotong berdasarkan Pasal 23 dapat diperhitungkan dengan PPh yang sesungguhnya terhutang pada akhir tahun pajak. Selanjutnya Pasal 23 menyebutkan, bahwa yang wajib melakukan pemotongan adalah semua Wajib Pajak badan dalam negeri. Pemotongan dilaku- kan terhadap Wajib Pajak dalam negeri, kecuali bank atau lembaga keuangan lainnya. Terhadap pembayaran yang dilakukan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tidak dilakukan pemotongan. 3. Pasal 26 mengatur pemotongan PPh atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh semua Wajib Pajak dalam negeri kepada semua Wajib Pajak luar negeri. Dengan demikian penghasilan yang dibayarkan atau terhutang oleh Wajib Pajak perseoranganpun kepada Wajib Pajak luar negeri baik badan maupun perseorangan wajib dipotong PPh Pasal 26 dan pemotongan tersebut bersifat final. 4. Pemotongan atau pemungutan PPh sama sekali tidak bertentangan dengan sistem "self assessment", karena sistem pemotongan atau pemungutan merupakan pelengkap serta alat pengawasan bagi sistem "self assessment". Withholding system" berkenaan dengan pelunasan pajak selama tahun berjalan, sedangkan "self assessment system" berkenaan dengan penetapan besarnya pajak setelah tahun pajak berakhir yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri. 5. Mengingat kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan telah di tetapkan oleh Undang- undang, maka kewajiban untuk melakukan pemotongan tersebut tidak memerlukan penunjukan dari Menteri Keuangan. Demikian penjelasan kami sehubungan dengan surat Saudara tersebut diatas. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/6e2eec9ca19c076736d19ac5426473af.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 (external edit)