User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6e2d5d50a943a0e0d738377f51011685
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Pebruari 1988     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 332/PJ.32/1988

                            TENTANG

      PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 2 Desember 1987 perihal keberatan atas pemotongan 
PPN dari dana proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD dan IBRD Loan No. :XXX, bersama ini kami berikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Pemotongan, pemungutan dan penyetoran PPN ke Kas Negara untuk dan atas nama perusahaan 
    Saudara yang dilakukan oleh KPN adalah karena kontrak borongan proyek tersebut tidak ditegaskan 
    masalah pajak atas proyek, khususnya mengenai Pajak Pertambahan Nilainya.

2.  Untuk mencegah terulangnya pemotongan PPN oleh KPN seperti tersebut diatas maka atas kontrak 
    borongan proyek apabila PPN-nya belum dicantumkan dalam kontrak perlu dibuatkan addendum dan 
    bersama dengan pimpinan proyek mengambil langkah-langkah seperti tersebut dalam Surat Menteri 
    Keuangan Nomor : S-928/KMK.01/1987 tanggal 19 Agustus 1987 terlampir.

3.  Dalam addendum kontrak harus dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
    3.1.    Nilai phisik proyek dengan perincian :
        a.  Nilai/Harga Barang Kena Pajak untuk keperluan proyek yang diimpor;
        b.  Nilai phisik proyek dikurangi Nilai/Harga Barang Kena Pajak impor seperti tersebut 
            pada huruf a;

    3.2.    Jumlah PPN terhutang yang meliputi :
        a.  Jumlah PPN terutang atas impor Barang Kena Pajak seperti pada butir 3.1. huruf a ;
        b.  Jumlah PPN terutang atas nilai phisik proyek seperti tersebut pada butir 3.1. huruf b;

    3.3.    Jumlah PPN terutang tersebut pada butir 3.2. dinyatakan:
        a.  Ditanggung Oleh Pemerintah untuk impor Barang Kena Pajak (butir 3.2 huruf a)
            sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Presiden 
            Nomor 58 TAHUN 1985;
        b.  Dibayar oleh Pemerintah atas nilai phisik proyek (butir 3.2. huruf b) sesuai dengan 
            ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
            402/KMK.004/1985;

4.  Apabila hal-hal tersebut diatas khususnya yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan No. : 
    S-928/MK.01/1987 telah Saudara laksanakan sebagaimana mestinya, maka Saudara dapat 
    mengajukan permohonan pengembalian PPN yang telah Saudara bayar sebagai Pajak Masukan 
    disamping PPN yang telah dipungut dan disetorkan oleh KPN ke Kas Negara. Permohonan agar 
    diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat Saudara dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    yang dilengkapi dengan bukti-bukti berupa :
    a.  Copy SPT Masa PPN bulan Februari 1987 s/d bulan Addendum kontrak dibuat;
    b.  Copy SSP dan Faktur Pajak dari PPN yang dipungut dan disetor oleh KPN untuk dan atas nama 
        perusahaan Saudara;
    c.  Copy addendum kontrak SPM Nilai atas pembayaran nilai proyek yang telah Saudara terima 
        atau SPM Nihil untuk 1 (satu) tahun anggaran;

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/6e2d5d50a943a0e0d738377f51011685.txt · Last modified: by 127.0.0.1