peraturan:0tkbpera:6e171103e852992b0d83f35dbb0d358e
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 65/BC/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996
TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR
SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP-44/BC/1997 TANGGAL 1 MEI 1997
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa untuk mempercepat peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor,
dipandang perlu menyempurnakan Keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996
Mengingat :
1. Undang - Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean Atas
Barang Ekspor;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana kepabeanan di Bidang
ekspor, sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
295/KMK.05/1997;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 689/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengenaan sanksi
administrasi Kepabeanan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 TENTANG TATACARA
PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-44/BC/1997 TANGGAL 1 MEI 1997.
Pasal 1
Mengubah ketentuan Lampiran 1 butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996
sehingga menjadi sebagai berikut :
3.1 Memberikan nomor dan tanggal pembukuan dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEB dan
dokumen pelengkap yang diwajibkan;
3.2 Mencatat nomor dan tanggal PEBT pada Buku Catatan Pabean.
Pasal II
Mengubah ketentuan Lampiran III butir 1.5.5 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
Kep-75/BC/1996 sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
1.5.5. Menyerahkan PEB/PEBT beserta Nota Pembetulan dan SPSA kepada eksportir atau kuasanya sesuai
peruntukannya untuk penyelesaian lebih lanjut, dengan catatan PEBT harus diganti dengan PEB dalam
hal kedapatan ekspor barang dagangan/kiriman yang nilainya lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah)
Pasal III
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 1997, apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Bea dan Cukai pada Inpektorat Jenderal Departemen
Keuangan.
Ditetapkan Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP.060013988
peraturan/0tkbpera/6e171103e852992b0d83f35dbb0d358e.txt · Last modified: by 127.0.0.1