peraturan:0tkbpera:6e0ff6e4617ef3586d31b86bbf141011
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 September 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1732/PJ.24/1985
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 1985 No. S-1228/WPJ.08/BD.0201/1985 perihal dasar
pengenaan pajak sehubungan dengan impor, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia No. S-506/MK.01/1985 tanggal 29 April
1985 perihal Formulir PPUD antara lain menyatakan :
a. Angka 10 Formulir PPUD seharusnya ditambah ketentuan CIF, sehingga selengkapnya
menjadi "10. Harga C&F/CIF ....................................".
b. Dalam mengisi harga pada angka 10 formulir PPUD seyogyanya berpedoman hal-hal sebagai
berikut :
- Terhadap impor yang menggunakan LKP apabila assuransinya dibuka di dalam
negeri, maka dasar penghitungan bea masuk dan pungutan impor lainnya adalah
harga C & F.
- Terhadap impor yang menggunakan LKP apabila assuransinya dibuka di luar negeri,
maka dasar penghitungan bea masuk dan pungutan lainnya adalah harga CIF.
c. Angka 17 (formulir PPUD) seyogyanya kolom dibagi tiga untuk jumlah PPN, PPN Barang
Mewah dan PPh Pasal 22.
2. Dasar penghitungan PPh Pasal 22 Impor terakhir diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 573/KMK.04/1985. Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyatakan bahwa:
"Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Nilai berupa uang yang menjadi dasar
pengenaan bea masuk ditambah Bea Masuk dan Pungutan lainnya berdasarkan ketentuan Pabean
yang berlaku, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah".
3. Dasar pengenaan PPN/PPn atas impor barang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf n dan huruf q Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 adalah Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang
yang menjadi dasar pengenaan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan
ketentuan dalam peraturan Pabean untuk Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN/PPn.
4. Jadi dasar penghitungan PPh Pasal 22 dan dasar pengenaan PPN/PPn Impor adalah sama, yaitu nilai
berupa uang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri
Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia tersebut pada butir 1 huruf b di atas, ditambah bea
masuk dan pungutan Pabean lainnya, tidak termasuk PPh Pasal 22 dan PPN/PPn Impor.
5. Dari uraian tersebut di atas jelas bahwa dasar penghitungan/pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN/PPn
Impor yang berlaku sekarang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehingga tidak perlu dikoreksi.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
HARYONO SOSROSUGONDO
peraturan/0tkbpera/6e0ff6e4617ef3586d31b86bbf141011.txt · Last modified: by 127.0.0.1