peraturan:0tkbpera:6e04df31f1bbb1c02666d0dfa3638f76
14 Oktober 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 26/BC/2004
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERMASALAHAN PELAYANAN KITE BERKAITAN
DENGAN LAPORAN BCL. KT01 DAN BCL. KT.02
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan pelaksanaan pelayanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 580/KMK.04/2003 jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
205/BC/2003 dapat disampaikan beberapa ha sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil evaluasi dan laporan dari Kantor Wilayah, masih terdapat permasalahan yang
berkaitan dengan penyelesaian pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor
Yang Mendapat Pembebasan (BCL.KT.01) dan Pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau
Bahan Asal Impor Yang Dimintakan Pengembalian (BCL.KT.02) yang dapat dikemukakan sebagai
berikut :
a. Pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang Mendapat
Pembebasan (BCL.KT.01)
1) Perbedaan Nomor Aju PIB pada STTJ dan SPPB
Terdapat beberapa Laporan Ekspor yang ditolak disebabkan adanya perbedaan
antara nomor aju PIB yang disampaikan ke Kantor Wilayah untuk penerbitan STTJ
dengan nomor aju PIB dalam SPPB. Terjadinya perbedaan tersebut antara lain
disebabkan :
a). adanya pemblokiran terhadap PPJK tertentu;
b). lambatnya respon dari computer DJBC;
c). reject;
d). penyerahan PIB ke Kantor Wilayah diajukan untuk mendapatkan STTJ
diajukan setelah transfer PIB ke Kantor Pelayanan.
2) Pengajuan BCL.KT.01 tidak dilengkapi dengan copy SPPB
b. Pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang Dimintakan
Pengembalian (BCL.KT.02)
Terjadinya keterlambatan penyelesaian permohonan Pengembalian Bea Masuk yang
disebabkan oleh :
1). Tidak dipenuhinya ketentuan lampiran yang dipersyaratkan dalam proses
pengembalian .
Dokumen PIB, SPPB, PEB dan B/L yang seharusnya dalam bentuk copy namun
diserahkan dalam bentuk foto copy ataupun LPBC yang seharusnya dalam bentuk
asli namun diserahkan dalam bentuk foto copy;
2). Adanya persyaratan barang ekspor harus diperiksa fisik dalam hal fasilitas yang
diminta adalah Pengembalian Bea Masuk.
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permohonan pengembalian yang diajukan namun
terhadap barangnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik pada saat diekspor.
Hal ini disebabkan jenis barang ekspor diberitahukan :
a). dalam PEB menunjuk UMUM;
b). dalam PEB menunjuk fasilitas Kemudahan Ekspor, sedangkan dalam PKBE
menunjukkan fasilitas PEMBEBASAN.
c). dalam PEB menunjuk fasilitas Kemudahan Ekspor dan PKBE menunjuk
fasilitas PENGEMBALIAN atau GABUNGAN namun tidak dilakukan
pemeriksaan fisik.
2. Sehubungan dengan permasalahan diatas dan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kecepatan
pelayanan serta untuk mengurangi beban bertumpuknya BCL.KT.01 dan BCL.KT.02 sebagai akibat
transisi dari BINTEK ke DJBC dengan ini diberikan pedoman penyelesaian terhadap permasalahan
dimaksud sebagai berikut :
a. Penyelesaian Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang mendapat
Pembebasan (BCL.KT.01)
1). Perbedaan Nomor Aju PIB pada STTJ dan SPPB :
Terhadap perbedaan nomor aju PIB sebagaimana tersebut dalam butir 1.a.1)., maka
BCL KT01:
a). diterima dengan ketentuan :
- Jika yang bersangkutan dapat membuktikan dengan
dokumen berupa customs respons untuk PIB yang
diblokir atau reject; dan/atau
- Jika terdapat kesesuaian data antara PIB yang terdapat di
Kantor Wilayah dengan PIB yang digunakan untuk proses
pengeluaran barang.
b). ditolak dan harus diselesaikan dengan penagihan sesuai ketentuan
yang berlaku apabila tanggal/nomor aju PIB dalam SPPB lebih dulu
dari nomor aju PIB yang diserahkan ke Kantor Wilayah untuk
penerbitan STTJ.
2). Pengajuan BCL.K01 tidak dilengkapi dengan copy sebagaimana tersebut dalam butir
1.a.2). dapat diterima apabila berdasarkan hasil pengecekan dengan data base
impor DJBC, data BCL.KT.01 tersebut sesuai.
b. Penyelesaian Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang Dimintakan
Pengembalian (BCL.KT.02)
1). Tidak dipenuhinya ketentuan lampiran berupa copy sebagaimana tersebut dalam
butir 1.b.1). dapat diterima, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a). menyerahkan foto copy PEB dan/atau B/L sepanjang LHP/LPBC yang
dilampirkan adalah asli;
b). menyerahkan foto copy PIB dan/atau SPPB apabila berdasarkan
pengecekan dengan data base impor yang terdapat pada DJBC kedapatan
benar;
c). menyerahkan foto copy LPBC sepanjang jenis fasilitas yang diminta pada
PKBE adalah GABUNGAN telah dikonfirmasikan pada unit Pembebasan.
2). Dalam hal terjadi kesalahan penetapan jalur sebagaimana tersebut dalam butir
1.b.2)., maka BCL.KT.02 :
a). ditolak, apabila kesalahan tersebut terjadi karena jenis barang ekspor yang
diberitahukan dalam PEB menunjuk UMUM;
b). dipertimbangkan, apabila kesalahan tersebut terjadi karena jenis barang
ekspor yang diberitahukan dalam PKBE menunjuk fasilitas PEMBEBASAN;
c). dipertimbangkan, apabila jenis barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB
menunjuk fasilitas MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR dan pada PKBE
menunjuk fasilitas PENGEMBALIAN atau GABUNGAN.
Persetujuan pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam butir b dan c diberikan
apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa barang tersebut benar-benar
telah direalisasikan ekspornya antara lain dengan dokumen sales contract, transfer
payment dari pembeli B/L atau AWB.
3. Ketentuan yang bersifat kebijaksanaan dalam Surat Edaran ini hanya diberlakukan khusus untuk :
a. permohonan Pembebasan yang menggunakan PIB dengan tanggal nomor pendaftaran
sebelum 1 Nopember 2004;
b. permohonan Pengembalian yang sudah mendapatkan nomor register pada Kantor Wilayah
sebelum 1 Nopember 2004, terkecuali untuk butir 2.b.1).c).
4. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku :
a. Surat Direktur Jenderal Nomor S-589/BC/2004 tanggal 9 September 2004 tentang
BCL.KT.01 yang tidak dilengkapi dengan SPPB; dan
b. Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor S-1206/BC.3/2004 tanggal 10 September 2004
tentang PIB Fasilitas yang tidak dilengkapi Jaminan yang Sah;
Dinyatakan tidak berlaku.
5. Untuk kepentingan pengawasan terhadap penerimaan keuangan Negara maka dengan ini
diinstruksikan kepada :
a. Direktur IKC untuk mempersiapkan program berkaitan dengan:
1). Aplikasi pelaksanaan Surat Edaran ini;
2). Penyempurnaan aplikasi impor/ekspor barang yang mendapatkan fasilitas KITE;
b. Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan penelitian/pengecekan terhadap perusahaan terkait
yang menggunakan kebijaksanaan berdasarkan Surat Edaran ini sebelum proses
BCL.KT.01/BCL.KT.02 disetujui;
c. Direktur Verifikasi dan Audit untuk memprioritaskan pelaksanaan Audit terhadap perusahaan
terkait yang menggunakan kebijaksanaan berdasarkan Surat Edaran ini;
d. Direktur Fasilitas Kepabeanan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
Tembusan Yth :
1. Menteri Keuangan RI
peraturan/0tkbpera/6e04df31f1bbb1c02666d0dfa3638f76.txt · Last modified: by 127.0.0.1