peraturan:0tkbpera:6de59d960d3bb8a6346c058930f3cd28
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 52/PJ.32/1998 TENTANG PERMOHONAN UNTUK PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Oktober 1997 dan tanggal 7 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa : 1. Berdasarkan surat tersebut diatas dan penjelasan yang diberikan, dinyatakan bahwa : a. PT XYZ salah satu perusahaan milik Yayasan ABC, saat ini sedang membangun Hotel A Jakarta di atas tanah bekas Hotel B di jalan M.H. Thamrin Jakarta. b. Dengan keadaan moneter dan ekonomi yang kurang menguntungkan akhir-akhir ini, dan kurs dollar yang semakin meningkat, sangat menyulitkan PT XYZ untuk memenuhi kewajiban membayar PPN sehubungan dengan pembangunan hotel tersebut. c. Atas permasalahan tersebut, Yayasan ABC mohon diberikan fasilitas pembebasan pembayaran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari kontraktor, sub kontraktor pembangunan dan pemasok proyek Hotel A Jakarta kepada PT XYZ. 2. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan antara lain bahwa PPN dikenakan atas impor BKP, penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Sesuai dengan penjelasan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa kemudahan PPN tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun untuk selamanya atau dibebaskan dari pengenaan pajak diberikan terbatas untuk : - mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan EPTE atau wilayah lain dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut; - menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara lain dalam bidang perdagangan dan industri. 4. Oleh karena kegiatan pembangunan Hotel A Jakarta bukan merupakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka atas penyerahan BKP dan/atau JKP dari kontraktor, subkontraktor pembangunan, dan pemasok proyek Hotel A Jakarta kepada PT XYZ terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/6de59d960d3bb8a6346c058930f3cd28.txt · Last modified: (external edit)