peraturan:0tkbpera:6de59d960d3bb8a6346c058930f3cd28
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 52/PJ.32/1998

                            TENTANG

                        PERMOHONAN UNTUK PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Oktober 1997 dan tanggal 7 Januari 1998 perihal tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa :

1.  Berdasarkan surat tersebut diatas dan penjelasan yang diberikan, dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ salah satu perusahaan milik Yayasan ABC, saat ini sedang membangun Hotel A 
        Jakarta di atas tanah bekas Hotel B di jalan M.H. Thamrin Jakarta. 

    b.  Dengan keadaan moneter dan ekonomi yang kurang menguntungkan akhir-akhir ini, dan kurs 
        dollar yang semakin meningkat, sangat menyulitkan PT XYZ untuk memenuhi kewajiban 
        membayar PPN sehubungan dengan pembangunan hotel tersebut. 

    c.  Atas permasalahan tersebut, Yayasan ABC mohon diberikan fasilitas pembebasan 
        pembayaran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak 
        (JKP) dari kontraktor, sub kontraktor pembangunan dan pemasok proyek Hotel A Jakarta 
        kepada PT XYZ.
    
2.  Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan antara lain 
    bahwa PPN dikenakan atas impor BKP, penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean yang 
    dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Sesuai dengan penjelasan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan 
    Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan 
    bahwa kemudahan PPN tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun 
    untuk selamanya atau dibebaskan dari pengenaan pajak diberikan terbatas untuk : 
    -   mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan EPTE atau 
        wilayah lain dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut; 
    -   menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara lain dalam bidang 
        perdagangan dan industri.

4.  Oleh karena kegiatan pembangunan Hotel A Jakarta bukan merupakan kegiatan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan 
    PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka atas 
    penyerahan BKP dan/atau JKP dari kontraktor, subkontraktor pembangunan, dan pemasok proyek 
    Hotel A Jakarta kepada PT XYZ terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/6de59d960d3bb8a6346c058930f3cd28.txt · Last modified: (external edit)