peraturan:0tkbpera:6de0f2761a44ff1e2ca60131058d8297
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 902/PJ.312/2004

                            TENTANG

                 PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PEMBERIAN HIBAH SAHAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Saudara adalah pemegang saham PT ABC dengan jumlah kepemilikan sebanyak 53.707.500 
        lembar saham. Sebelumnya Saudara merupakan komisaris perusahaan tersebut, namun 
        sejak September 2003 telah mengundurkan diri;
    b.  Saudara merencanakan melakukan hibah atas seluruh saham yang dimiliki kepada AAA, putra 
        kandung Saudara. AAA, sebelumnya merupakan direktur PT ABC dan Presiden Direktur 
        PT XYZ (anak Perusahaan PT ABC). Sejak awal tahun 2004 AAA tidak menjabat sebagai 
        direktur di kedua perusahaan tersebut;
    c.  Pasal 4 ayat (3) butir a Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa yang tidak 
        termasuk sebagai Objek Pajak adalah:
        1)  Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau 
            lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima 
            zakat yang berhak;
        2)  harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu 
            derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau 
            pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
        sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan 
        antara pihak-pihak yang bersangkutan.
    d.  Saudara berpendapat bahwa pemberian hibah saham dari Saudara (BBB) kepada anak  
        kandung Saudara (AAA) merupakan harta hibahan yang tidak termasuk Objek Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh. Saudara mohon penegasan 
        atas hal tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa yang 
    tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah:
    a.  Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil 
        zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;
    b.  harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, 
        dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil 
        termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-
    pihak yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan Objek Pajak apabila diterima oleh 
        keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dengan syarat bahwa harta 
        hibahan tersebut diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan 
        kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    b.  Selanjutnya hibah yang terjadi antara Saudara dengan anak Saudara merupakan Objek Pajak 
        apabila di kemudian hari (setelah perolehan hibah) ternyata antara Saudara dan anak 
        Saudara mempunyai hubungan usaha/pekerjaan dalam PT ABC baik langsung maupun tidak 
        langsung.

Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/6de0f2761a44ff1e2ca60131058d8297.txt · Last modified: (external edit)