peraturan:0tkbpera:6de0f2761a44ff1e2ca60131058d8297
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 902/PJ.312/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PEMBERIAN HIBAH SAHAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Saudara adalah pemegang saham PT ABC dengan jumlah kepemilikan sebanyak 53.707.500 lembar saham. Sebelumnya Saudara merupakan komisaris perusahaan tersebut, namun sejak September 2003 telah mengundurkan diri; b. Saudara merencanakan melakukan hibah atas seluruh saham yang dimiliki kepada AAA, putra kandung Saudara. AAA, sebelumnya merupakan direktur PT ABC dan Presiden Direktur PT XYZ (anak Perusahaan PT ABC). Sejak awal tahun 2004 AAA tidak menjabat sebagai direktur di kedua perusahaan tersebut; c. Pasal 4 ayat (3) butir a Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah: 1) Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak; 2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. d. Saudara berpendapat bahwa pemberian hibah saham dari Saudara (BBB) kepada anak kandung Saudara (AAA) merupakan harta hibahan yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh. Saudara mohon penegasan atas hal tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah: a. Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak; b. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak- pihak yang bersangkutan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa: a. Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan Objek Pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dengan syarat bahwa harta hibahan tersebut diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; b. Selanjutnya hibah yang terjadi antara Saudara dengan anak Saudara merupakan Objek Pajak apabila di kemudian hari (setelah perolehan hibah) ternyata antara Saudara dan anak Saudara mempunyai hubungan usaha/pekerjaan dalam PT ABC baik langsung maupun tidak langsung. Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/6de0f2761a44ff1e2ca60131058d8297.txt · Last modified: (external edit)