peraturan:0tkbpera:6dd3e6a48b7117f6ae04a6664beb740b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1178/PJ.532/1997

                            TENTANG

                 PPN ATAS JASA PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR
       DAN BARANG YANG DIMASUKKAN/DIKELUARKAN KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Maret 1997 hal realisasi penerimaan 1996/1997, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diketahui bahwa berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 
    757/KMK.015/1992 tanggal 13 Juli 1992, PT XYZ ditunjuk sebagai surveyor untuk melakukan 
    pemeriksaan barang ekspor dan barang yang dimasukkan/dikeluarkan ke dan dari Kawasan Berikat.

    Sebelumnya Saudara telah menindaklanjuti perlakuan PPN dari PT ABC, yang kegiatan usahanya 
    sejenis dengan PT XYZ, dan saat ini telah menjadi penerimaan PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam 
    Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan 
    jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan penjelasan butir 1 di atas, 
    dengan ini kami sampaikan penjelasan bahwa kegiatan pemeriksaan barang ekspor dan barang yang 
    dimasukkan/dikeluarkan ke dan dari Kawasan Berikat yang dilakukan oleh PT XYZ tidak termasuk 
    dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut 
    terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6dd3e6a48b7117f6ae04a6664beb740b.txt · Last modified: (external edit)