peraturan:0tkbpera:6dbd2699e8e7ec0047de2d5d1b28a75b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Oktober 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2023/PJ.53/2000
TENTANG
PENGKREDITAN PPN JASA TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 September 2000 dan nomor tanggal 5 Oktober 2000 hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam kedua surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan :
1.1. Bahwa mulai 1 Nopember 2000 PT. XYZ tidak membebankan PPN Masukan sebagai biaya,
sehingga terhitung Masa Pajak Nopember 2000 PT. Telkom akan melakukan pengkreditan PPN
Masukan;
1.2. Mengingat kegiatan pengkreditan PPN Jasa Telekomunikasi masih merupakan hal yang baru
bagi PT.XYZ, maka Saudara mohon agar mekanisme pengkreditan tersebut dapat dibahas
terutama yang terkait dengan PT. ABC, PT. PQR dan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya;
1.3. Perlu diadakannya sosialisasi dan penyuluhan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan pada
kantor-kantor Divisi Regional PT.XYZ.
2. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi nomor
S-1562/PJ.53/2000 tanggal 14 September 2000 antara lain dinyatakan Pajak Masukan (PM) yang
berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT. XYZ dan PT.ABC dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluarannya (PK) sepanjang PM tersebut tidak dibebankan sebagai biaya.
3. Memperhatikan hal tersebut pada butir 2 dan dengan pertimbangan waktu yang diperlukan untuk
pembahasan penyesuaian mekanisme pengkreditan PPN yang terkait dengan PT. ABC, PT. PQR dan
Mitra KSO, serta sosialisasi dan penyuluhan mekanisme pengkreditan PM pada kantor-kantor Divisi
Regional PT.XYZ sebagaimana tersebut pada butir 1, maka PM bagi PT XYZ dan PT.ABC agar
dikreditkan dengan PK-nya mulai 1 Januari 2001 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa
mulai Masa Pajak Januari 2001.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/6dbd2699e8e7ec0047de2d5d1b28a75b.txt · Last modified: by 127.0.0.1