peraturan:0tkbpera:6dbbe6abe5f14af882ff977fc3f35501
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2095/PJ.52/1995 TENTANG FAKTUR PAJAK GABUNGAN ATAS PENJUALAN IKLAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 (Seri PPN 2-95) butir B ditentukan bahwa : a. Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat sesuai dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994. b. Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan tersebut dibuat, maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri pada saat diterimanya pembayaran. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa iklan oleh Harian Umum Suara Karya diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6dbbe6abe5f14af882ff977fc3f35501.txt · Last modified: (external edit)