peraturan:0tkbpera:6dbbe6abe5f14af882ff977fc3f35501
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2095/PJ.52/1995

                            TENTANG

               FAKTUR PAJAK GABUNGAN ATAS PENJUALAN IKLAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 
    26 Januari 1995 (Seri PPN 2-95) butir B ditentukan bahwa :

    a.  Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang 
        dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan 
        berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

        Faktur Pajak Gabungan harus dibuat sesuai dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak 
        Standar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        Kep-53/PJ./1994.

    b.  Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum 
        penyerahan Jasa Kena Pajak atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan 
        tersebut dibuat, maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri pada saat 
        diterimanya pembayaran.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak berupa iklan oleh Harian Umum Suara Karya diperkenankan untuk 
    membuat Faktur Pajak Gabungan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
    butir 1.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6dbbe6abe5f14af882ff977fc3f35501.txt · Last modified: (external edit)