peraturan:0tkbpera:6dbbe6abe5f14af882ff977fc3f35501
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2095/PJ.52/1995
TENTANG
FAKTUR PAJAK GABUNGAN ATAS PENJUALAN IKLAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal
26 Januari 1995 (Seri PPN 2-95) butir B ditentukan bahwa :
a. Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang
dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan
berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat sesuai dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak
Standar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep-53/PJ./1994.
b. Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum
penyerahan Jasa Kena Pajak atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan
tersebut dibuat, maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri pada saat
diterimanya pembayaran.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, atas
penyerahan Jasa Kena Pajak berupa iklan oleh Harian Umum Suara Karya diperkenankan untuk
membuat Faktur Pajak Gabungan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6dbbe6abe5f14af882ff977fc3f35501.txt · Last modified: by 127.0.0.1