peraturan:0tkbpera:6d9bffd3b6ec26412982e430b6665605
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG
PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pengamanan keuangan negara, dipandang perlu meningkatkan pengadaan,
penyimpanan, peredaran dan penjualan Barang Kena Cukai;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 1996 Cukai perlu
disempurnakan.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Negara Nomor
3613);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai;
2. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan Pabrik
atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil
Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
cukai;
3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang diper-gunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas
Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penj ualan eceran;
4. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian
dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih
terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor;
5. Menteri adalah Menteri Keuangan.
Pasal 2
(1) Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Barang Kena
Cukai yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib memiliki Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang dikeluarkan Menteri.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undangundang dan Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran Etil Alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan
serta Pengusaha Tempat Penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol sampai dengan kadar 7%
(tujuh per seratus).
Pasal 3
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), harus dimiliki oleh :
a. Pengusaha Pabrik, untuk keperluan pengawasan atas Barang Kena Cukai yang dihasilkan dan/atau
dikeluarkan dari Pabrik;
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan, untuk keperluan pengawasan atas Barang Kena Cukai berupa etil
alkohol yang disimpan dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor;
c. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, untuk
keperluan pengawasan penjualan-nya kepada konsumen akhir;
d. Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
BAB II
PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 4
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada :
a. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di Indonesia; atau
b. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang
berkeduduk an di luar Indonesia
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pengusaha Barang Kena Cukai mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan
melampirkan :
a. Gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha;
b. Berita Acara Pemeriksaan atas lokasi/bangunan/tempat usaha tersebut;
c. Salinan atau photo copy surat atau izin dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(2) Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a. Untuk Pabrik :
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan;
2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran
Barang Kena Cukai;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang terletak dalam kawasan
industri.
b. Untuk Tempat Penyimpanan :
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;
2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran
Barang Kena Cukai;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
c. Untuk Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai :
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat
Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
2. dilarang berhubungan dengan jalan umum.
(3) Ketentuan tentang persyaratan bagi Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol,
diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat dari Menteri Perindustrian dan
Perdagangan.
Pasal 6
(1) Menteri memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar.
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan
yang bersangkutan dianggap ditolak.
(3) Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Pengusaha Barang Kena Cukai.
(4) Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada pemohon dengan menyebutkan
alasan penolakan.
Pasal 7
(1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol, dan Importir seagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 berlaku selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih menjalankan usahanya.
(2) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Tempat Penjualan Minuman
Mengandung Etil Alkohol sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk jangka waktu lima
tahun, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 8
(1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut
dalam hal :
a. atas permohonan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang
bersangkutan;
b. tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;
c. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak lagi dipenuhi;
d. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tidak lagi secara sah mewakili badan
hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
e. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit;
f. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) Undang-undang;
g. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan keputusan
hakim yang telah mem-punyai kekuatan hukum tetap karena melanggar Undang-undang;
h. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar Pasal 30 Undang-undang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:
a. dilakukan renovasi;
b. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang
Kena Cukai;
(3) Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai wajib melaporkan kepada Kepala Kantor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
a. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf a dilakukan;
b. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf b terjadi.
(4) Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri.
Pasal 9
(1)(2) Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada
dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut.
Pasal 10
Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukainya dicabut, dapat
dilakukan pencacahan terhadap pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya.
Pasal 11
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha Barang Kena
Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Cukai yang lama dan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, diberlakukan
sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengadministrasian ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 1996 tentang Izin
Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG
PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI
UMUM
Kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri bagi setiap Pengusaha
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman
Mengandung Etil Alkohol, dan Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
Undang-undang mempunyai tujuan :
a. untuk memberikan alasan yuridis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam
melakukan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir,
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, yang
melakukan kegiatan produksi, penyimpanan, dan peredaran Barang Kena Cukai dalam rangka
pengamanan hak-hak negara berupa pungutan cukai;
b. untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi Pengusaha Barang Kena
Cukai.
Dalam Peraturan Pemerintah, badan hukum atau orang pribadi yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai dari Menteri yaitu :
a. Pengusaha Pabrik.
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan.
c. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
d. Importir Barang Kena Cukai.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tersebut di atas, masing-masing diberikan tersendiri berdasarkan
bidang usaha, jenis Barang Kena Cukai, serta lokasi tempat usaha.
Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan terte-ntu, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai tersebut membawa konsekuensi bagi Pemerintah maupun bagi Pengusaha. Bagi Pemerintah c.q. Menteri
dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah keharusan melakukan pencacahan terhadap dan/atau
Barang Kena Cukai yang berada di tempat usaha, khususnya yang masih terutang cukai. Bagi Pengusaha
adalah kewajiban untuk melunasi cukai atas Barang Kena Cukai yang masih terutang, atau memindahkan
barang-barang tersebut ke Pabrik, Tempat Penyim-panan lain, mengekspor atau memusnahkannya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau disingkat NPP BKC adalah nomor pokok
yang diberikan oleh Menteri kepada Pengusaha Barang Kena Cukai untuk melakukan kegiatan
sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran, atau Importir Barang Kena Cukai, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan
pita cukai. Mengingat Karakteristik Barang Kena Cukai merupakan barang yang perlu dibatasi
dan diawasi produksi dan peredaannya karena berpengaruh langsung kepada kesehatan dan
ketertiban sosial, dan terhadap barang-barang tersebut melekat hak-hak negara berupa cukai,
maka diperlukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri. Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai dimaksud merupakan dasar bagi Menteri sesuai dengan tugas
dan fungsinya untuk melakukan peng-awasan Barang Kena Cukai dalam rangka pengamanan
hak-hak negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Lingkup tugas, fungsi dan wewenang Menteri Keuangan sehu-bungan dengan pengawasan terhadap
kegiatan produksi, distribusi, dan pemakaian Barang Kena Cukai terutama dalam rangka pengamanan
hak-hak negara berupa penerimaan Cukai. Oleh karena itu, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai yang dikeluarkan Menteri Keuangan terbatas dalam rangka pada pengamanan hak-hak
negara dan pengawasan Barang Kena Cukai.
Pasal 4
Dalam hal menyangkut badan usaha Pengusaha Barang Kena Cukai yang tidak berbentuk badan
hukum, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai diberikan orang pribadi.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang diberikan Menteri sama sekali tidak
mengurangi tidak mengurangi izin- izin dari instansi terkait lainnya berdasarkan
lingkup tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembatasan jangka waktu lima tahun bagi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai bagi
Pengusaha Tempat Pejualan Eceran Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung
etil alkohol didasarkan atas pertimbangan bahwa karakteristik Barang Kena Cukai tersebut
mudah menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan menimbulkan kerawanan sosial,
sehingga pengawasan terhadap peredaran dan penggunaannya perlu lebih diperketat dengan
membatasi masa berlaku Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
1. Pengertian "tidak dilakukan kegiatan" adalah bahwa usaha menghasilkan
Barang Kena Cukai di Pabrik sama sekali terhenti; atau untuk Tempat
Penyimpanan dan Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu
adalah tidak adanya mutasi Barang Kena Cukai di tempat-tempat usaha
tersebut; atau untuk Importir Barang Kena Cukai adalah tidak adanya
kegiatan mengimpor Barang Kena Cukai.
2. Pengertian "satu tahun" yaitu periode dua belas bulan berturut turut dihitung
dari hari setelah kegiatan berakhir dilakukan Pengusaha.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Mengingat tidak dilakukannya kegiatan selama satu tahun dapat juga disebabkan karena
adanya renovasi yang dapat berupa kegiatan perluasan kapasitas terpasang atau perbaikan
mesin/peralatan penghasil Barang Kena Cukai, atau keadaan lain diluar kemampuan
Pengusaha Barang Kena Cukai (force majeur), maka pencabutan Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai dimaksud tidak serta merta dilakukan, tetapi perlu diteliti atas dasar kasus
per kasus dan sepanjang dipenuhi persyaratan pelaporan yang ditetapkan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3669
peraturan/0tkbpera/6d9bffd3b6ec26412982e430b6665605.txt · Last modified: by 127.0.0.1