peraturan:0tkbpera:6d6968d87c240c699190e2d8c029fa9d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 77/PJ.34/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
1771/KM.5/1999 tanggal 21 September 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang
Modal/Asset Asal Impor PT. XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk
Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 298/KMK.01/1997
tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999, bersama ini diteruskan copy
keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/6d6968d87c240c699190e2d8c029fa9d.txt · Last modified: (external edit)