peraturan:0tkbpera:6d4f95bf53bba28f148641c8561dbf98
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Oktober 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2482/PJ.53/1993 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 3 September 1993 perihal diatas dan banyaknya pertanyaan tentang restitusi PPN yang dikaitkan dengan ijin pemusatan tempat PPN terutang (Sentralisasi PPN), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, PKP yang menyerahkan BKP/JKP, terutang pajak di tempat tinggal atau kedudukan atau ditempat usaha dilakukan. 2. Dalam hal PKP terutang pajak pada lebih dari satu tempat, sedangkan administrasi penjualan dan keuangan dipusatkan di satu tempat, maka sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 jo. SE. Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN - 23), Nomor : SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN - 36) dan Nomor: SE-08/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN - 179), atas permohonan tertulis dari PKP, Dirjen Pajak dapat memberikan ijin sentralisasi PPN. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan PKP memenuhi kewajiban perpajakannya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, atas penyerahan oleh pemborong bangunan/konstruksi yang lokasi proyeknya tidak sama dengan tempat PKP dikukuhkan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Atas pekerjaan pemborong bangunan/konstruksi, maka PKP yang bersangkutan harus dikukuhkan menjadi PKP di KPP dimana lokasi proyek berada. 3.2. Kantor Pusat sebagai PKP dapat mengajukan permohonan ijin sentralisasi PPN sepanjang PKP lokasi : - Tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP; - Hanya melakukan pekerjaan proyek dan menyerahkan proyek tersebut berdasar- kan perintah Kantor Pusatnya; - Tidak membuat Faktur Pajak baik atas nama proyek yang ada dilokasi maupun atas nama Kantor Pusatnya. 4. Proyek yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri (proyek DBLN) pada umumnya adalah : a. Proyek DBLN yang dimiliki oleh Pemerintah atau BUMN/BUMD yang berdasarkan Keppres 56 TAHUN 1988 diatur bahwa PPN yang terutang dipungut oleh Pemungut Pajak eks Keppres 56 TAHUN 1988. b. Main contractor/consultant/supplier dari proyek DBLN pada umumnya berbentuk Joint Operation dan pada umumnya Kantor Pusatnya berkedudukan di Jakarta. c. Kontrak borongan proyek DBLN pada umumnya adalah hasil tender internasional yang dilakukan oleh Kantor Pusatnya. d. Lokasi proyek DBLN tersebar diseluruh Indonesia. e. Semua kegiatan yang menyangkut administrasi penyerahan BKP/JKP, keuangan dan penerbitan Faktur Pajak dilakukan oleh Kantor Pusatnya di Jakarta. Dalam hal Joint Operation mempunyai lebih dari satu lokasi proyek DBLN, sepanjang Joint Operation dimaksud memenuhi ketentuan seperti disebut pada butir 3.2, tidak harus dikukuhkan menjadi PKP pada KPP dimana lokasi proyek berada akan tetapi kantor pusatnya dapat langsung mengajukan permohonan tertulis untuk diberikan ijin sentralisasi pembayaran PPN. 5. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan dalam kaitan dengan permohonan restitusi PPN oleh PKP yang melaksanakan proyek-proyek yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri yang lokasi usaha/lokasi proyeknya berada pada KPP yang berlainan, sedangkan administrasi penyerahan BKP/JKP dan keuangan dipusatkan di satu KPP, dan PKP yang bersangkutan tidak/belum mendapat ijin sentralisasi PPN dari Dirjen Pajak, hendaknya Saudara dalam rangka pelayanan tetap memproses dan melayani permohonan restitusi tersebut berdasarkan laporan SPT Masa PPN yang telah disampaikan PKP ke KPP yang bersangkutan. 6. Pelaksanaan restitusi tetap harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 615/KMK.00/1989 maupun dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989, Nomor SE-16/PJ.5/1993 tanggal 31 Mei 1993 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep. 04/PJ./1993 tanggal 15 Februari 1993. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/6d4f95bf53bba28f148641c8561dbf98.txt · Last modified: (external edit)