peraturan:0tkbpera:6d4f95bf53bba28f148641c8561dbf98
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Oktober 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2482/PJ.53/1993
TENTANG
PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 3 September 1993 perihal diatas dan banyaknya
pertanyaan tentang restitusi PPN yang dikaitkan dengan ijin pemusatan tempat PPN terutang (Sentralisasi
PPN), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, PKP yang
menyerahkan BKP/JKP, terutang pajak di tempat tinggal atau kedudukan atau ditempat usaha
dilakukan.
2. Dalam hal PKP terutang pajak pada lebih dari satu tempat, sedangkan administrasi penjualan dan
keuangan dipusatkan di satu tempat, maka sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang PPN 1984
jo. SE. Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN - 23), Nomor :
SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN - 36) dan Nomor: SE-08/PJ.51/1992 tanggal
23 Maret 1992 (Seri PPN - 179), atas permohonan tertulis dari PKP, Dirjen Pajak dapat memberikan
ijin sentralisasi PPN. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan PKP memenuhi kewajiban
perpajakannya.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, atas penyerahan oleh pemborong bangunan/konstruksi
yang lokasi proyeknya tidak sama dengan tempat PKP dikukuhkan, dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut :
3.1. Atas pekerjaan pemborong bangunan/konstruksi, maka PKP yang bersangkutan harus
dikukuhkan menjadi PKP di KPP dimana lokasi proyek berada.
3.2. Kantor Pusat sebagai PKP dapat mengajukan permohonan ijin sentralisasi PPN sepanjang
PKP lokasi :
- Tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP;
- Hanya melakukan pekerjaan proyek dan menyerahkan proyek tersebut berdasar-
kan perintah Kantor Pusatnya;
- Tidak membuat Faktur Pajak baik atas nama proyek yang ada dilokasi maupun atas
nama Kantor Pusatnya.
4. Proyek yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri (proyek DBLN) pada umumnya adalah :
a. Proyek DBLN yang dimiliki oleh Pemerintah atau BUMN/BUMD yang berdasarkan Keppres
56 TAHUN 1988 diatur bahwa PPN yang terutang dipungut oleh Pemungut Pajak eks Keppres
56 TAHUN 1988.
b. Main contractor/consultant/supplier dari proyek DBLN pada umumnya berbentuk Joint
Operation dan pada umumnya Kantor Pusatnya berkedudukan di Jakarta.
c. Kontrak borongan proyek DBLN pada umumnya adalah hasil tender internasional yang
dilakukan oleh Kantor Pusatnya.
d. Lokasi proyek DBLN tersebar diseluruh Indonesia.
e. Semua kegiatan yang menyangkut administrasi penyerahan BKP/JKP, keuangan dan
penerbitan Faktur Pajak dilakukan oleh Kantor Pusatnya di Jakarta.
Dalam hal Joint Operation mempunyai lebih dari satu lokasi proyek DBLN, sepanjang Joint
Operation dimaksud memenuhi ketentuan seperti disebut pada butir 3.2, tidak harus
dikukuhkan menjadi PKP pada KPP dimana lokasi proyek berada akan tetapi kantor pusatnya
dapat langsung mengajukan permohonan tertulis untuk diberikan ijin sentralisasi pembayaran
PPN.
5. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan dalam kaitan dengan permohonan restitusi PPN oleh PKP
yang melaksanakan proyek-proyek yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri yang lokasi
usaha/lokasi proyeknya berada pada KPP yang berlainan, sedangkan administrasi penyerahan
BKP/JKP dan keuangan dipusatkan di satu KPP, dan PKP yang bersangkutan tidak/belum mendapat ijin
sentralisasi PPN dari Dirjen Pajak, hendaknya Saudara dalam rangka pelayanan tetap memproses dan
melayani permohonan restitusi tersebut berdasarkan laporan SPT Masa PPN yang telah disampaikan
PKP ke KPP yang bersangkutan.
6. Pelaksanaan restitusi tetap harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana telah diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan No. 615/KMK.00/1989 maupun dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989, Nomor SE-16/PJ.5/1993 tanggal 31 Mei 1993 dan
Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep. 04/PJ./1993 tanggal 15 Februari 1993.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/6d4f95bf53bba28f148641c8561dbf98.txt · Last modified: by 127.0.0.1