peraturan:0tkbpera:6d3a2d24eb109dddf78374fe5d0ee067
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 91/PJ.42/2003 TENTANG PENEGASAN TENTANG WAJIB PAJAK TERTENTU YANG MELAKUKAN USAHA DI PASAR MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara mengemukakan bahwa sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.42/2002 tanggal 17 Desember 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tanggal 2 Juli 2002, terdapat hal-hal sebagai berikut: a. Terdapatnya data Wajib Pajak Tertentu yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal namun tidak tercantum pada lampiran Surat Edaran tersebut; b. Saudara mohon penegasan mengenai apakah untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas juga harus dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB). 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf h Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-515/PJ./2002 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-225/PJ./2001, tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu adalah Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk seluruh Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, perusahaan efek non bank, Reksa Dana, serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA), kecuali Wajib Pajak emiten yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak emiten badan usaha milik Negara dan badan usaha milik Daerah. 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.42/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tanggal 2 Juli 2002, antara lain diatur bahwa: Angka 1: Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 2 ayat (1) huruf h Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002, tempat pendaftaran dan pelaporan Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal adalah di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa. Angka 3: Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal adalah perusahaan-perusahaan efek/non bank anggota bursa, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), Pooled Fund dan sejenisnya. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tanggal 2 Juli 2002 khususnya Pasal 2 ayat (1) huruf h berlaku bagi semua Wajib Pajak tertentu yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal. b. Apabila terdapat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tanggal 2 Juli 2002 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.42/2002 tanggal 17 Desember 2002 namun tidak atau belum tercantum dalam Daftar Perusahaan Efek Anggota Bursa sebagaimana terlampir pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak dimaksud tetap harus dipindahkan ke KPP PMB. Demikian penegasan kami harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/6d3a2d24eb109dddf78374fe5d0ee067.txt · Last modified: (external edit)