peraturan:0tkbpera:6d3a2d24eb109dddf78374fe5d0ee067
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 91/PJ.42/2003
TENTANG
PENEGASAN TENTANG WAJIB PAJAK TERTENTU YANG MELAKUKAN USAHA DI PASAR MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara mengemukakan bahwa sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.42/2002 tanggal 17 Desember 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tanggal 2 Juli 2002, terdapat hal-hal
sebagai berikut:
a. Terdapatnya data Wajib Pajak Tertentu yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal
namun tidak tercantum pada lampiran Surat Edaran tersebut;
b. Saudara mohon penegasan mengenai apakah untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
di atas juga harus dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP
PMB).
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf h Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002
tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-515/PJ./2002 tentang Tempat
Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak
Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep-225/PJ./2001, tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi
Wajib Pajak tertentu adalah Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk seluruh Wajib
Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan
Pasar Modal, termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan
beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
perusahaan efek non bank, Reksa Dana, serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset
(KIK-EBA), kecuali Wajib Pajak emiten yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak emiten badan usaha milik Negara dan badan
usaha milik Daerah.
3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.42/2002 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tanggal 2 Juli 2002, antara
lain diatur bahwa:
Angka 1:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 2 ayat (1) huruf h Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP - 337/PJ./2002, tempat pendaftaran dan pelaporan Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak
perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan
dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta
perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal adalah
di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.
Angka 3:
Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha
di Pasar Modal adalah perusahaan-perusahaan efek/non bank anggota bursa, Reksa Dana, Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), Pooled Fund dan sejenisnya.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tanggal 2 Juli 2002 khususnya
Pasal 2 ayat (1) huruf h berlaku bagi semua Wajib Pajak tertentu yang melakukan kegiatan
usaha di Pasar Modal.
b. Apabila terdapat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tanggal 2 Juli 2002 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-17/PJ.42/2002 tanggal 17 Desember 2002 namun tidak atau belum tercantum
dalam Daftar Perusahaan Efek Anggota Bursa sebagaimana terlampir pada Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak dimaksud tetap
harus dipindahkan ke KPP PMB.
Demikian penegasan kami harap maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/6d3a2d24eb109dddf78374fe5d0ee067.txt · Last modified: by 127.0.0.1