peraturan:0tkbpera:6d3a2d24eb109dddf78374fe5d0ee067
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 91/PJ.42/2003

                            TENTANG

       PENEGASAN TENTANG WAJIB PAJAK TERTENTU YANG MELAKUKAN USAHA DI PASAR MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat Saudara mengemukakan bahwa sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.42/2002 tanggal 17 Desember 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tanggal 2 Juli 2002, terdapat hal-hal 
    sebagai berikut:
    a.  Terdapatnya data Wajib Pajak Tertentu yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal 
        namun tidak tercantum pada lampiran Surat Edaran tersebut;
    b.  Saudara mohon penegasan mengenai apakah untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
        di atas juga harus dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP 
        PMB).

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf h Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 
    tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-515/PJ./2002 tentang Tempat 
    Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak 
    Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    Kep-225/PJ./2001, tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi 
    Wajib Pajak tertentu adalah Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk seluruh Wajib 
    Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan 
    Pasar Modal, termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan 
    beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, 
    perusahaan efek non bank, Reksa Dana, serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset 
    (KIK-EBA), kecuali Wajib Pajak emiten yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak 
    tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak emiten badan usaha milik Negara dan badan 
    usaha milik Daerah.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.42/2002 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tanggal 2 Juli 2002, antara 
    lain diatur bahwa:

    Angka 1:
    Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 2 ayat (1) huruf h Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP - 337/PJ./2002, tempat pendaftaran dan pelaporan Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak 
    perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan 
    dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta 
    perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal adalah 
    di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.

    Angka 3:
    Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha 
    di Pasar Modal adalah perusahaan-perusahaan efek/non bank anggota bursa, Reksa Dana, Kontrak 
    Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), Pooled Fund dan sejenisnya.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tanggal 2 Juli 2002 khususnya 
        Pasal 2 ayat (1) huruf h berlaku bagi semua Wajib Pajak tertentu yang melakukan kegiatan 
        usaha di Pasar Modal.
    b.  Apabila terdapat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tanggal 2 Juli 2002 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor SE-17/PJ.42/2002 tanggal 17 Desember 2002 namun tidak atau belum tercantum 
        dalam Daftar Perusahaan Efek Anggota Bursa sebagaimana terlampir pada Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak dimaksud tetap 
        harus dipindahkan ke KPP PMB.

Demikian penegasan kami harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/6d3a2d24eb109dddf78374fe5d0ee067.txt · Last modified: (external edit)