peraturan:0tkbpera:6d378765f17a856b7ba8bf1541cafb69
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 658/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor -- tanggal 10 Januari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diketahui bahwa :
a. CV. XYZ bergerak di bidang usaha penyediaan armada angkutan darat berupa mobil tangki
untuk mengangkut minyak kelapa sawit (CPO) dari beberapa perusahaan industri minyak
kelapa sawit sampai ke tujuan penjualan.
b. Jasa angkutan tersebut disepakati antara CV. XYZ dengan pihak pengusaha industri kelapa
sawit melalui penawaran terlebih dulu.
c. CV. XYZ di samping menggunakan armada angkutan sendiri juga menggunakan armada
angkutan pihak lain yang semuanya menjadi tanggung jawab dari CV. XYZ
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena Pajak, wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat
Jenderal Pajak di tempat Pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan dengan Peraturan
Pemerintah.
3. Dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 50
Tahun 1994, telah diatur jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Sesuai dengan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
4.1. Jasa yang dilakukan oleh CV. XYZ merupakan jasa persewaan kendaraan angkutan darat
yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN (termasuk Jasa Kena Pajak), sehingga atas
penyerahan jasa tersebut, baik yang menggunakan armada sendiri maupun yang
menggunakan armada pihak lain, terutang PPN.
4.2. Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha terdaftar.
4.3. Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP wajib memungut PPN dan dapat
mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran atas perolehan barang dan/jasa
sehubungan dengan usahanya. Dalam hal Pengusaha sebelum dikukuhkan menjadi PKP telah
memungut PPN, maka selain harus menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut, dapat
dikenakan sanksi administrasi melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas PPN yang
telah dipungut tersebut tanpa terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6d378765f17a856b7ba8bf1541cafb69.txt · Last modified: by 127.0.0.1