peraturan:0tkbpera:6d0c932802f6953f70eb20931645fa40
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 April 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1029/PJ.53/1994
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Maret 1994, perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf p UU PPN 1984 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan jasa adalah
Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh pemberi jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang
dicantumkan pada Faktur Pajak.
2. Penggantian atas penyerahan jasa persewaan lapangan golf sebagaimana tersebut pada butir 4
SE Dirjen Pajak Nomor SE-40/PJ.53/1993 tanggal 26 Desember 1993, pada umumnya terdiri :
2.1. membership fee yang dapat berupa :
2.1.1. transferable atau
2.1.2. nontransferable.
2.2. entrance fee/green fee
2.3. iuran bulanan.
3. Dimaksudkan dengan membership fee pada butir 2.1. dalam hal ini tidak dibedakan antara
membership fee yang dapat diminta kembali (refundable) atau yang tidak dapat diminta kembali
(non refundable) dan ini dapat berupa :
3.1. "Uang pangkal" (initiation) atau dengan nama apapun;
3.2. "Deposit" atau dengan nama apapun;
3.3. "Pinjaman" atau dengan nama apapun;
Atas bentuk membership fee seperti tersebut di atas dikenakan PPN karena berdasarkan fakta
bahwa :
- green-fee yang harus dibayar oleh anggota suatu golf-club/golf-course jauh lebih rendah
dibanding dengan green-fee yang harus dibayar oleh bukan anggota.
- Pembayaran green-fee oleh anggota yang lebih rendah dibanding pembayaran green-fee oleh
bukan anggota, pada hakikatnya sebagai kompensasi yang diberikan oleh pengusaha
lapangan golf kepada anggota berkenaan dengan adanya unsur penerimaan bunga secara
tidak langsung atas membership-fee yang diterimanya pada saat orang atau badan menjadi
anggota.
4. Berdasarkan hal-hal di atas, maka atas pertanyaan Saudara apakah membership fee yang
depositnya akan dikembalikan juga merupakan obyek PPN, dengan ini diberikan penegasan bahwa
membership fee tersebut termasuk dalam pengertian "Penggantian" atas penyerahan jasa persewaan
lapangan golf sebagaimana tersebut pada butir 2 dan butir 3 yang terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/6d0c932802f6953f70eb20931645fa40.txt · Last modified: by 127.0.0.1