peraturan:0tkbpera:6cf821bc98b2d343170185bb3de84cc4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 08 Mei 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 928/PJ.51/1993 TENTANG TEMPAT PENGAJUAN RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 8 April 1993 perihal restitusi PPn BM kendaraan bermotor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No : 1285/KMK.04/1991 dan butir 2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.3/1992 Seri PPN 176.A tanggal 7 Januari 1992, PPn BM yang telah dikenakan atas penyerahan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang dapat diminta kembali/direstitusi. 2. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988, atas kelebihan pembayaran PPN dan PPn BM, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bagi Wajib Pajak bukan PKP permohonan diajukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal, sedangkan terhadap PKP yang memperoleh izin Pemusatan Tempat PPN Terutang (sentralisasi), permohonan diajukan kepada Kepala KPP tempat tata Pemusatan PPN Terutang tersebut diberikan. 3. Sesuai dengan Surat Kepala KPP PMA No : XXX tanggal 22 Februari 1993, status PKP a.n. PT. XYZ sudah dicabut dari tata usaha KPP PMA tanggal 24 April 1991, sehingga sejak tanggal tersebut PT XYZ tidak terdaftar lagi sebagai PKP pada KPP PMA. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka pengajuan permohonan pengembalian/restitusi PPn BM kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum oleh PT. XYZ yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP PMA dan terdaftar juga sebagai PKP pada KPP Malang dapat diajukan pada KPP Malang dengan dilengkapi dokumen : a. Fotocopy kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan fotocopy pengukuhan sebagai PKP; b. Fotocopy Faktur Pajak yang diterbitkan ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor (yang dimintakan restitusi) kepada dealer/distributor; c. Fotocopy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai kendaraan bermotor untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning) atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan tersebut untuk angkutan barang; d. Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor (yang mencantumkan PPn BM yang dilimpahkan kepada konsumen). Asli Faktur Penjualan ini dikembalikan kepada konsumen setelah dicap "Telah direstitusi/ dikompensasi". Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/6cf821bc98b2d343170185bb3de84cc4.txt · Last modified: by 127.0.0.1