peraturan:0tkbpera:6cf821bc98b2d343170185bb3de84cc4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      08 Mei 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 928/PJ.51/1993

                            TENTANG

             TEMPAT PENGAJUAN RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX  tanggal 8 April 1993 perihal restitusi PPn BM kendaraan 
bermotor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No : 1285/KMK.04/1991 dan butir 2.2 Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.3/1992 Seri PPN 176.A tanggal 7 Januari 1992, 
    PPn BM yang telah dikenakan atas penyerahan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum 
    atau angkutan barang dapat diminta kembali/direstitusi.

2.  Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16
    September 1988, atas kelebihan pembayaran PPN dan PPn BM, Wajib Pajak dapat mengajukan
    permohonan restitusi kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha 
    Kena Pajak (PKP) dan bagi Wajib Pajak bukan PKP permohonan diajukan kepada Kepala KPP tempat 
    Wajib Pajak tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal, sedangkan terhadap PKP yang 
    memperoleh izin Pemusatan Tempat PPN Terutang (sentralisasi), permohonan diajukan kepada 
    Kepala KPP tempat tata Pemusatan PPN Terutang tersebut diberikan.

3.  Sesuai dengan Surat Kepala KPP PMA No : XXX  tanggal 22 Februari 1993, status PKP a.n. PT. XYZ 
    sudah dicabut dari tata usaha KPP PMA tanggal 24 April 1991, sehingga sejak tanggal tersebut PT XYZ 
    tidak terdaftar lagi sebagai PKP pada KPP PMA.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka pengajuan permohonan pengembalian/restitusi
    PPn BM kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum oleh PT. XYZ yang terdaftar
    sebagai Wajib Pajak pada KPP PMA dan terdaftar juga sebagai PKP pada KPP Malang dapat diajukan 
    pada KPP Malang dengan dilengkapi dokumen :
    a.  Fotocopy kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan fotocopy pengukuhan sebagai PKP;
    b.  Fotocopy Faktur Pajak yang diterbitkan ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor (yang 
        dimintakan restitusi) kepada dealer/distributor;
    c.  Fotocopy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai kendaraan bermotor untuk angkutan 
        umum (plat dasar warna kuning) atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang 
        menyatakan kendaraan tersebut untuk angkutan barang;
    d.  Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor (yang mencantumkan PPn BM yang dilimpahkan 
        kepada konsumen).

    Asli Faktur Penjualan ini dikembalikan kepada konsumen setelah dicap "Telah direstitusi/
    dikompensasi".

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/6cf821bc98b2d343170185bb3de84cc4.txt · Last modified: by 127.0.0.1