peraturan:0tkbpera:6ce1861d265248f9c9dd2ed2f88dbdf9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.7/2004

                        TENTANG

   PEMERIKSAAN TERHADAP DATA PRIORITAS/ALAT KETERANGAN DAN PENEGASAN PEMERIKSAAN KHUSUS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.7/2004 
tanggal 16 Juni 2004 tentang Aktivitas Pendukung Pemeriksaan, dan untuk meningkatkan efisiensi 
pemanfaatan Data Prioritas/Alat Keterangan serta mengurangi kemungkinan ketidaktepatan pelaksanaan 
pemeriksaan khusus, dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut:

1.  Semua data yang diperoleh KPP, termasuk Data Prioritas/Alat Keterangan, harus dimanfaatkan untuk 
    mendukung pelaksanaan Aktivitas Himbauan (Leverage Activity) sepanjang data tersebut 
    menunjukkan ketidaksesuaian dengan SPT yang disampaikan Wajib Pajak. Apabila setelah dilakukan 
    aktivitas himbauan tidak diperoleh penjelasan yang cukup atas ketidaksesuaian tersebut atau tidak 
    ada respons dari Wajib Pajak, maka data dimaksud dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus.

2.  Dengan demikian, untuk menampung kegiatan tersebut secara tertib administrasi, kriteria 
    pemeriksaan rutin tentang Data Prioritas atau Alat Keterangan dialihkan menjadi kriteria pemeriksaan 
    khusus, dengan kode pemeriksaan 02 dan harus mengikuti prosedur pemeriksaan khusus yang 
    berlaku.

3.  Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 September 2004. Semua daftar nominatif pemeriksaan rutin 
    dengan kode 02 yang sudah diterima Kepala Kantor Wilayah pada pertengahan bulan Agustus 2004 
    dan belum dialokasikan sampai dengan tanggal 1 September 2004, diteruskan oleh Kepala Kantor 
    Wilayah kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak melalui prosedur pemeriksaan 
    khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.  Pemeriksaan khusus yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Patuh yang kepadanya telah diberikan 
    fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak, harus mengikuti prosedur 
    pemeriksaan khusus sebagaimana diatur dalam Angka Romawi IV huruf A dan B SE-01/PJ.7/2003 
    tanggal 1 April 2003 dengan kode pemeriksaan 12, meskipun pemeriksaan tersebut hanya mencakup 
    pemeriksaan 1 (satu) atau beberapa jenis Pajak.

5.  Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) untuk pemeriksaan khusus hanya dapat dilakukan 
    setelah dikeluarkannya Instruksi/Persetujuan Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan 
    Penyidikan dan Penagihan Pajak. Dalam hal pemeriksaan khusus mencakup pemeriksaan terhadap 
    PPh Orang Pribadi/Badan atau seluruh jenis Pajak maka penerbitan SP3 dilakukan setelah 
    dikeluarkannya instruksi/persetujuan pemeriksaan khusus beserta Lembar Penugasan Pemeriksaan 
    (LP2) dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/6ce1861d265248f9c9dd2ed2f88dbdf9.txt · Last modified: (external edit)