peraturan:0tkbpera:6ce1861d265248f9c9dd2ed2f88dbdf9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Agustus 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.7/2004
TENTANG
PEMERIKSAAN TERHADAP DATA PRIORITAS/ALAT KETERANGAN DAN PENEGASAN PEMERIKSAAN KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.7/2004
tanggal 16 Juni 2004 tentang Aktivitas Pendukung Pemeriksaan, dan untuk meningkatkan efisiensi
pemanfaatan Data Prioritas/Alat Keterangan serta mengurangi kemungkinan ketidaktepatan pelaksanaan
pemeriksaan khusus, dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut:
1. Semua data yang diperoleh KPP, termasuk Data Prioritas/Alat Keterangan, harus dimanfaatkan untuk
mendukung pelaksanaan Aktivitas Himbauan (Leverage Activity) sepanjang data tersebut
menunjukkan ketidaksesuaian dengan SPT yang disampaikan Wajib Pajak. Apabila setelah dilakukan
aktivitas himbauan tidak diperoleh penjelasan yang cukup atas ketidaksesuaian tersebut atau tidak
ada respons dari Wajib Pajak, maka data dimaksud dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus.
2. Dengan demikian, untuk menampung kegiatan tersebut secara tertib administrasi, kriteria
pemeriksaan rutin tentang Data Prioritas atau Alat Keterangan dialihkan menjadi kriteria pemeriksaan
khusus, dengan kode pemeriksaan 02 dan harus mengikuti prosedur pemeriksaan khusus yang
berlaku.
3. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 September 2004. Semua daftar nominatif pemeriksaan rutin
dengan kode 02 yang sudah diterima Kepala Kantor Wilayah pada pertengahan bulan Agustus 2004
dan belum dialokasikan sampai dengan tanggal 1 September 2004, diteruskan oleh Kepala Kantor
Wilayah kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak melalui prosedur pemeriksaan
khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pemeriksaan khusus yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Patuh yang kepadanya telah diberikan
fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak, harus mengikuti prosedur
pemeriksaan khusus sebagaimana diatur dalam Angka Romawi IV huruf A dan B SE-01/PJ.7/2003
tanggal 1 April 2003 dengan kode pemeriksaan 12, meskipun pemeriksaan tersebut hanya mencakup
pemeriksaan 1 (satu) atau beberapa jenis Pajak.
5. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) untuk pemeriksaan khusus hanya dapat dilakukan
setelah dikeluarkannya Instruksi/Persetujuan Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan
Penyidikan dan Penagihan Pajak. Dalam hal pemeriksaan khusus mencakup pemeriksaan terhadap
PPh Orang Pribadi/Badan atau seluruh jenis Pajak maka penerbitan SP3 dilakukan setelah
dikeluarkannya instruksi/persetujuan pemeriksaan khusus beserta Lembar Penugasan Pemeriksaan
(LP2) dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/6ce1861d265248f9c9dd2ed2f88dbdf9.txt · Last modified: by 127.0.0.1