peraturan:0tkbpera:6cd9313ed34ef58bad3fdd504355e72c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.43/1991

                        TENTANG

           PPh PASAL 23 ATAS SEWA BANGUNAN MILIK PENGELOLA DANA PENSIUN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991 jo. Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.3/1991 tanggal 8 Juli 1991, penghasilan dana pensiun yang diterima atau
diperoleh dari penanaman modal dibidang tanah dan bangunan merupakan obyek Pajak Penghasilan.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, dengan ini kami mintakan perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai
berikut :

1.  Penghasilan dari sewa dan imbalan sehubungan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh 
    pengelola dana pensiun adalah merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23. Sesuai dengan Surat 
    Edaran di atas, badan-badan yang menyewa atau membayarkan imbalan sehubungan dengan 
    penggunaan harta berupa tanah dan bangunan kepada pengelola dana pensiun yang disetujui Menteri
    Keuangan berkewajiban memotong PPh Pasal 23 mulai masa pajak Agustus 1991.

2.  Berkenaan dengan ketentuan pada butir 1 diatas, Saudara agar memantau kewajiban pemotongan  
    PPh Pasal 23 dimaksud oleh Wajib Pajak di wilayah Saudara yang menyewa tanah dan/atau bangunan 
    milik dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, antara lain dengan mengingatkan secara tertulis 
    para Wajib Pajak badan di wilayah Saudara yang menurut pengamatan Saudara menyewa tanah dan/
    atau bangunan dimaksud. Selanjutnya supaya dipantau SPT Masa PPh Pasal 23 dari para Wajib Pajak 
    badan tersebut sejak bulan Agustus 1991.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/6cd9313ed34ef58bad3fdd504355e72c.txt · Last modified: (external edit)