peraturan:0tkbpera:6caf88727c2cacf39df54ecc2f53de65
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Desember 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.5/1987
TENTANG
PENGIRIMAN LP2 SKOR 500 DAN 400 SPT PPh 1986 (SERI PEMERIKSAAN -26)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara LP2 dengan skor 500 dan 400 untuk diterima dan segera
dilaksanakan pemeriksaannya sesuai dengan petunjuk sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Seri
Pemeriksaan -18. Oleh karena LP2 ini merupakan suatu penugasan untuk melakukan pemeriksaan dan hal ini
merupakan sesuatu yang baru, maka perlu diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Untuk menjaga kerahasian hendaknya penanganan LP2 tersebut ditugaskan kepada petugas-petugas
yang Saudara tunjuk khusus untuk menangani LP2. Petugas-petugas tersebut perlu Saudara ingatkan
akan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan LP2 tersebut terhadap siapapun yang tidak ada
hubungannya dengan kegiatan penanganan LP2.
2. Setelah LP2 diterima dan di cocokkan, Saudara hendaknya menanda tangani Surat pengantar dan
mengirimkan kembali pada kami. Lembar ke-2 Surat Pengantar tersebut dikirimkan ke Kantor Pusat
c.q Dit P2W dan lembar ke 1-nya disimpan sebagai arsip.
Apabila dijumpai adanya ketidak cocokkan agar Saudara mengenai hal tersebut membubuhkan
tambahan penjelasan mengenai sebab ketidakcocokan tersebut pada Surat Pengantar, untuk
selanjutnya setelah menandatanganinya, lembar ke-2nya diteruskan ke Kantor Pusat c.q Dit P2W,
sedangkan lembar ke 1-nya disimpan sebagai arsip.
Apabila ketidak cocokkan di atas berkaitan dengan Inspeksi Pajak Saudara (misalnya jumlah LP2 yang
diterima lebih banyak dari yang tercantum pada Surat Pengantar), maka Saudara dapat menahan LP2
tersebut, namun harus melaporkannya kepada Dit P2W. Apabila ketidakcocokan di atas berkaitan
dengan Kantor Inspeksi Pajak lain, (misalnya LP2 Kantor Inspeksi Pajak lain salah terkirim), agar
Saudara segera mengembalikan LP2 yang salah tersebut ke Kantor Pusat c.q Dit P2W.
3. Sesuai dengan ketentuan untuk LP2 dengan skor 500 dan skor 400, LP2 yang sudah diterima agar
disalurkan langsung kepada Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB, untuk diselesaikan sesuai
dengan petunjuk yang sudah digariskan sebagai berikut :
a. Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB menyortir LP2 yang diterima menjadi :
- Kelompok LP2 dengan skor 500 dan 400 yang wewenang pemeriksaannya berada
pada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah, sesuai dengan Surat Edaran Seri
Pemeriksaan -23, tanpa memperhatikan kelas pemeriksaan.
- Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I s/d VII
dan LP2 dengan skor 400 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I s/d VI yang
wewenang pemeriksaannya ada pada Kantor Inspeksi Pajak.
- Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan VIII s/d
IX dan LP2 dengan skor 400 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan VII s/d IX yang
wewenang pemeriksaannya ada pada Kantor Inspeksi Pajak.
b. Membuat Daftar Nominatif Wajib Pajak yang wewenang pemeriksaannya berada pada Kantor
Pusat atau Kantor Wilayah untuk dikirimkan ke Kantor Pusat atau Kantor Wilayah setelah
ditandatangani Kepala Inspeksi Pajak.
c. Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I s/d VII dan LP2
dengan skor 400 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I s/d VI segera disalurkan kepada
Kepala Seksi Penetapan untuk pemeriksaan Kantor (Pkt).
d. Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan VIII s/d IX dan LP2
dengan skor 400 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan VII s/d IX oleh Kepala Seksi
AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB dipersiapkan untuk pemeriksaan lapangan (Plp).
4. Selanjutnya LP2 di atas akan disimpan oleh Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB dan Kepala
Seksi Penetapan masing-masing dengan cara sebagai berikut :
a. Penyimpanan LP2 oleh Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB :
- Kelompok LP2 dengan skor 500 yang secara otomatis akan diperiksa dilapangan agar
dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya dan masing-masing diurutkan menurut
kelas pemeriksaan VIII dan IX (Surat Edaran Seri Pemeriksaan-09).
- Kelompok LP2 dengan skor 400 yang secara otomatis juga akan diperiksa di
lapangan agar dilakukan juga pemisahan menurut jenis SPT-nya dan masing-masing
diurutkan menurut kelas pemeriksaan dimulai dari kelas pemeriksaan VII, VIII dan IX
(Surat Edaran Seri Pemeriksaan-08).
- Kelompok LP2 dengan skor 500 dan 400 yang wewenang pemeriksaannya berada
pada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah, LP2-nya disimpan sampai ada permintaan
dari Kantor Pusat atau Kantor Wilayah.
b. Penyimpangan LP2 oleh Kepala Seksi Penetapan :
- Kelompok LP2 dengan skor 500 yang secara otomatis akan diperiksa Kantor agar
dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya dan masing-masing diurutkan menurut
kelas pemeriksaannya dimulai dari kelas pemeriksaan I sampai dengan VII (Surat
Edaran Seri Pemeriksaan-09).
- Kelompok LP2 dengan skor 400 yang secara otomatis juga akan diperiksa di Kantor
agar dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya dan masing-masing diurutkan
menurut kelas pemeriksaan mulai dari kelas pemeriksaan I s/d VI (Surat Edaran Seri
Pemeriksaan-08).
Penyimpanan LP2 yang akan diperiksa dilakukan di tempat yang aman dalam ruangan Kepala Seksi
AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan. Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi
DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan bertanggung jawab penuh untuk penyimpanan LP2 tersebut
sampai selesainya pemeriksaan.
5. Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan akan menugaskan
pemeriksaan SPT dengan cara sebagai berikut :
a. Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan membuat Konsep
Surat Perintah Pemeriksaan dan meneruskannya kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk
dimintakan persetujuan.
Bersamaan dengan itu lembar ke 3 LP2 diteruskan kepada Kepala Seksi PTU agar menyiapkan
berkas Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam LP2 dengan menggunakan
buku Expedisi Permintaan Berkas Wajib Pajak.
b. Kepala Seksi PTU setelah mendapatkan SPT dan berkas yang dimaksud, kemudian
mengirimkannya bersama-sama dengan LP2 lembar ke 3 dengan menggunakan KP PPh 8 D
c. Sejalan dengan itu Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB atau Kepala Seksi Penetapan
juga melakukan peminjaman berkas data kepada Kepala Subseksi Alat Keterangan dengan
menggunakan KP Data 9.
d. Setelah Surat Perintah Pemeriksaan (SSP) ditanda tangani KIP serta berkas Wajib Pajak dan
berkas diterima, maka kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB atau Kepala Seksi
Penetapan menugaskan pemeriksaan SPT dengan menyerahkan Surat Perintah Pemeriksaan
(SPP), berkas Wajib Pajak, berkas data dan LP2 dalam rangkap 3 kepada petugas pemeriksa.
e. Pembuatan Surat Perintah Pemeriksaan agar disesuaikan dengan kwalitas dan kwantitas
pemeriksa serta didasarkan pada daftar tenaga pemeriksa yang telah disampaikan ke Kantor
Pusat.
6. Penyusunan daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh masing-masing petugas pemeriksa.
Untuk menghindarkan adanya pemeriksaan yang berulang-ulang terhadap satu Wajib Pajak oleh
Pemeriksa yang sama ditahun berikutnya, baik pemeriksaan di Kantor maupun pemeriksaan di
Lapangan, maka harus disusun suatu daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh masing-
masing petugas pemeriksa. Daftar nominatif ini di susun oleh:
- Kepala Bidang Pemeriksaan Buku dan Pengusutan untuk pemeriksaan di Lapangan oleh
Kantor Wilayah.
- Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB untuk pemeriksaan di Lapangan oleh Kantor
Inspeksi Pajak.
- Kepala Seksi Penetapan untuk pemeriksaan di Kantor oleh Kantor Inpeksi Pajak.
7. Khusus LP2 dengan skor 500 yang sudah dilaksanakan pemeriksaannya, agar diteruskan ke
Pemeriksa Lapangan oleh Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB dan ke Pemeriksa kantor
oleh Kepala Seksi Penetapan untuk diisi DKHP-nya LP2 dengan skor 500 adalah LP2 yang SPT-nya
lebih bayar.
8. Pengisian DKHP oleh setiap pemeriksa agar berpedoman pada petunjuk pengisian DKHP yang telah
digariskan pada Surat Edaran Seri Pemeriksaan-20 lampiran 3. Khusus untuk pemeriksaan di Kantor
yang dilakukan oleh Seksi Penetapan, setelah DKHP-nya diisi, lembar ke 1-nya harus dikirimkan
kepada Kepala Seksi DL/AKPB berikut tindasan Laporan Hasil Pemeriksaannya, lembar ke 2-nya
dimasukkan dalam anak berkas PPh tahun yang diperiksa dan dikembalikan ke Seksi PTU, sedangkan
lembar ke 3-nya disimpan untuk pertinggal Kepala Seksi Penetapan. Kepala Seksi AKPB atau Kepala
Seksi DL/AKPB bertanggung jawab atas penyiapan pengiriman DKHP lembar ke 1 kepada Kantor Pusat
c.q. Dit P2W dan bertanggung jawab untuk penyimpanan tindasan Laporan Hasil Pemeriksaan di
Kantor maupun di Lapangan.
9. Sesuai dengan ketentuan, terhadap LP2 SPT PPh 1986 dengan skor 500 dan 400 tidak perlu dilakukan
penyaringan.
Namun demikian mengingat adanya kemungkinan kesalahan perekaman oleh petugas PTU, kepada
Saudara diminta, khusus untuk LP2 SPT PPh 1986, agar mengadakan pengecekan seperlunya dengan
SPT Wajib Pajak yang bersangkutan. Pengecekan ini agar dilakukan oleh Pemeriksa setelah SPT-nya
ditugaskan pelaksanaan pemeriksaannya.
10. Perlu ditambahkan bahwa pengiriman LP2 ini adalah pengiriman LP2 SPT PPh 1986 dengan skor 500
dan 400 yang pertama kali dan pada saatnya Saudara akan menerima pengiriman berikutnya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
ttd
Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/0tkbpera/6caf88727c2cacf39df54ecc2f53de65.txt · Last modified: (external edit)