peraturan:0tkbpera:6c8dba7d0df1c4a79dd07646be9a26c8
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 563/PJ./2001
TENTANG
SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG YANG DIPEROLEH
DEBITUR TERTENTU DARI PERJANJIAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000, Direktur Jenderal Pajak
berwenang untuk menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu dan
atau bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan Kebijaksanaan Pemerintah;
b. bahwa dengan sehubungan dengan hal tersebut, perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang saat pegakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang
yang diperoleh debitur tertentu dari perjanjian restrukturisasi utang usaha;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN
KARENA PEMBEBASAN UTANG YANG DIPEROLEH DEBITUR TERTENTU DARI PERJANJIAN RESTRUKTURISASI
UTANG USAHA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan debitur tertentu adalah debitur Wajib
Pajak dalam negeri yang melakukan perjanjian restrukturisasi utang usaha dengan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) sesuai dengan Kebijaksanaan Pemerintah.
Pasal 2
Saat pengakuan penghasilan atas keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh debitur tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dialokasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun,
yaitu dalam jumlah bagian yang sama besarnya setiap tahun dan dimulai dari tahun pajak saat diperolehnya
pembebasan utang.
Pasal 3
(1) Untuk dapat memperoleh persetujuan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, debitur harus
mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat debitur terdaftar
sebagai Wajib Pajak, dengan menggunakan formulir seperti tersebut pada Lampiran 1 Keputusan ini.
(2) Permohonan harus diajukan paling lambat sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun
pajak diperolehnya penghasilan tersebut, dengan dilampiri fotokopi perjanjian restrukturisasi utang
usaha yang dilegalisir oleh BPPN.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menetapkan jangka waktu alokasi yang dapat diberikan
dengan mempertimbangkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan kondisi objektif Wajib
Pajak, dengan menggunakan formulir seperti tersebut pada Lampiran II Keputusan ini.
(4) Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah diterbitkan dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 4
Pada saat berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor
KEP-237/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/6c8dba7d0df1c4a79dd07646be9a26c8.txt · Last modified: by 127.0.0.1