User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6c8dba7d0df1c4a79dd07646be9a26c8
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 563/PJ./2001

                              TENTANG

   SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG YANG DIPEROLEH 
          DEBITUR TERTENTU DARI PERJANJIAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000, Direktur Jenderal Pajak 
    berwenang untuk menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu dan 
    atau bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan Kebijaksanaan Pemerintah;
b.  bahwa dengan sehubungan dengan hal tersebut, perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak tentang saat pegakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang 
    yang diperoleh debitur tertentu dari perjanjian restrukturisasi utang usaha;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN 
KARENA PEMBEBASAN UTANG YANG DIPEROLEH DEBITUR TERTENTU DARI PERJANJIAN RESTRUKTURISASI 
UTANG USAHA.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan debitur tertentu adalah debitur Wajib 
Pajak dalam negeri yang melakukan perjanjian restrukturisasi utang usaha dengan Badan Penyehatan 
Perbankan Nasional (BPPN) sesuai dengan Kebijaksanaan Pemerintah.


                        Pasal 2

Saat pengakuan penghasilan atas keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh debitur tertentu 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dialokasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, 
yaitu dalam jumlah bagian yang sama besarnya setiap tahun dan dimulai dari tahun pajak saat diperolehnya 
pembebasan utang.


                        Pasal 3

(1) Untuk dapat memperoleh persetujuan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, debitur harus 
    mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat debitur terdaftar 
    sebagai Wajib Pajak, dengan menggunakan formulir seperti tersebut pada Lampiran 1 Keputusan ini.

(2) Permohonan harus diajukan paling lambat sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun 
    pajak diperolehnya penghasilan tersebut, dengan dilampiri fotokopi perjanjian restrukturisasi utang 
    usaha yang dilegalisir oleh BPPN.

(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menetapkan jangka waktu alokasi yang dapat diberikan 
    dengan mempertimbangkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan kondisi objektif Wajib 
    Pajak, dengan menggunakan formulir seperti tersebut pada Lampiran II Keputusan ini.

(4) Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah diterbitkan dalam jangka waktu 30 
    (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan.


                        Pasal 4

Pada saat berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor 
KEP-237/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/6c8dba7d0df1c4a79dd07646be9a26c8.txt · Last modified: (external edit)