User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6c81c83c4bd0b58850495f603ab45a93
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 112/PJ.312/1999

                            TENTANG

                PPN DAN REMOTE AREA CONCESSION

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 27 Januari 1999 hal tersebut di atas, yang merujuk pada surat 
Duta Besar Australia untuk Indonesia kepada Menteri Pertambangan dan Energi tanggal 23 Desember 1998 
yang antara lain mempertanyakan penyelesaian masalah perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai 
(PPN) dan Remote Area Concession untuk Wilayah Zona Kerjasama Celah Timor dengan ini disampaikan 
bahwa untuk itu telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/1998 tanggal 
28 Desember 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas 
Barang Kena Pajak dan atas Jasa Kena Pajak yang dimasukkan, diserahkan, atau dimanfaatkan di Wilayah 
Kerjasama Zona A Celah Timor (fotokopi SE terlampir).

Selanjutnya di bidang Pajak Penghasilan telah diterbitkan (fotokopi terlampir) :
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/1999 tanggal 25 Februari 1999 tentang Penyusutan 
    atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Kontraktor yang Melakukan Kontrak Bagi Hasil 
    di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor.
2.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.1012/1998 tanggal 3 Februari 1998 tentang 
    Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima dan atau Diperoleh dari Wilayah Kerjasama Zona A 
    Celah Timor (Seri P3B No. 3);
3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.1011/1998 tanggal 13 Oktober 1998 tentang 
    Penegasan Lebih Lanjut Mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima dan atau 
    Diperoleh dari Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor (Seri P3B No. 5).

Selanjutnya mengenai masalah penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty), 
sesuai dengan Perjanjian Kerjasama untuk Wilayah Celah Timor (Timor Gap Treaty), P3B dengan negara 
ketiga tidak berlaku di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor tersebut. Hal tersebut juga sudah ditegaskan 
kembali dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.1012/1998 tanggal 2 Februari 1998.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/6c81c83c4bd0b58850495f603ab45a93.txt · Last modified: by 127.0.0.1