peraturan:0tkbpera:6c349155b122aa8ad5c877007e05f24f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 440/PJ.311/2000

                             TENTANG

    PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG 
                     BERUPA JULIET BRAILLE PRINTER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : ND-635/SJ/2000 tanggal 
21 Agustus 2000 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan disebutkan bahwa Direktur Jenderal 
    Bea Cukai dalam Nota Dinas Nomor : ND-167/BC/2000 tanggal 17 Juli 2000 menyebutkan bahwa 
    Ketua Umum Yayasan Mitra Netra mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam 
    rangka impor atas pemasukan barang berupa 1 (satu) buah Juliet Braille Printer dengan pertimbangan 
    bahwa barang tersebut akan digunakan untuk pendidikan dan pengembangan tunanetra dan tidak 
    untuk diperjualbelikan.

2.  PAJAK PENGHASILAN :
    2.1.    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
        450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan 
        Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 disebutkan bahwa dikecualikan dari Pemungutan 
        Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari bea masuk diantaranya 
        adalah barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya

    2.2.    Berdasarkan uraian tersebut di atas maka impor atas pemasukan barang berupa 1 (satu) 
        buah Julit Braille Printer sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas dibebaskan dari 
        pemungutan PPh Pasal 22.

    2.3.    Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        450/KMK.04/1997 pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut di atas dilaksanakan oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    2.4.    Dalam hal impor atas pemasukan barang berupa 1 (satu) Juliet Braille Printer tersebut di atas 
        dilakukan oleh importir lain dan Yayasan Mitra Netra sebagai indentor, maka impotir yang 
        bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee 
        yang diterima.

3.  PPN dan PPnBM

    3.1.    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 
        tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas 
        Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur :
        a.  Pasal 2 huruf j, PPN dan PPnBM yang terutang, tidak dipungut trhadap Impor Barang 
            Kena Pajak berupa barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang 
            cacat lainnya;
        b.  Pasal 3 ayat (2), Pelaksanaan PPN dan PPnBM tidak dipungut dilakukan langsung oleh 
            Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukan barang.

    3.2.    Berdasarkan ketentuan butir 3.1. di atas, maka atas pemasukan barang berupa 1 (satu) buah 
        Juliet Braille Printer oleh Yayasan Mitra Netra, diberikan fasilitas PPN dan PPnBM terutang tidak 
        dipungut.

Demikian untuk dimaklumi.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/6c349155b122aa8ad5c877007e05f24f.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 (external edit)