peraturan:0tkbpera:6c349155b122aa8ad5c877007e05f24f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 440/PJ.311/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG BERUPA JULIET BRAILLE PRINTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : ND-635/SJ/2000 tanggal 21 Agustus 2000 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan disebutkan bahwa Direktur Jenderal Bea Cukai dalam Nota Dinas Nomor : ND-167/BC/2000 tanggal 17 Juli 2000 menyebutkan bahwa Ketua Umum Yayasan Mitra Netra mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas pemasukan barang berupa 1 (satu) buah Juliet Braille Printer dengan pertimbangan bahwa barang tersebut akan digunakan untuk pendidikan dan pengembangan tunanetra dan tidak untuk diperjualbelikan. 2. PAJAK PENGHASILAN : 2.1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 disebutkan bahwa dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari bea masuk diantaranya adalah barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya 2.2. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka impor atas pemasukan barang berupa 1 (satu) buah Julit Braille Printer sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22. 2.3. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut di atas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2.4. Dalam hal impor atas pemasukan barang berupa 1 (satu) Juliet Braille Printer tersebut di atas dilakukan oleh importir lain dan Yayasan Mitra Netra sebagai indentor, maka impotir yang bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima. 3. PPN dan PPnBM 3.1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur : a. Pasal 2 huruf j, PPN dan PPnBM yang terutang, tidak dipungut trhadap Impor Barang Kena Pajak berupa barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya; b. Pasal 3 ayat (2), Pelaksanaan PPN dan PPnBM tidak dipungut dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukan barang. 3.2. Berdasarkan ketentuan butir 3.1. di atas, maka atas pemasukan barang berupa 1 (satu) buah Juliet Braille Printer oleh Yayasan Mitra Netra, diberikan fasilitas PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/6c349155b122aa8ad5c877007e05f24f.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 (external edit)