peraturan:0tkbpera:6c349155b122aa8ad5c877007e05f24f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 440/PJ.311/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG
BERUPA JULIET BRAILLE PRINTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : ND-635/SJ/2000 tanggal
21 Agustus 2000 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan disebutkan bahwa Direktur Jenderal
Bea Cukai dalam Nota Dinas Nomor : ND-167/BC/2000 tanggal 17 Juli 2000 menyebutkan bahwa
Ketua Umum Yayasan Mitra Netra mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam
rangka impor atas pemasukan barang berupa 1 (satu) buah Juliet Braille Printer dengan pertimbangan
bahwa barang tersebut akan digunakan untuk pendidikan dan pengembangan tunanetra dan tidak
untuk diperjualbelikan.
2. PAJAK PENGHASILAN :
2.1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 disebutkan bahwa dikecualikan dari Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari bea masuk diantaranya
adalah barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
2.2. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka impor atas pemasukan barang berupa 1 (satu)
buah Julit Braille Printer sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas dibebaskan dari
pemungutan PPh Pasal 22.
2.3. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
450/KMK.04/1997 pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut di atas dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.4. Dalam hal impor atas pemasukan barang berupa 1 (satu) Juliet Braille Printer tersebut di atas
dilakukan oleh importir lain dan Yayasan Mitra Netra sebagai indentor, maka impotir yang
bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee
yang diterima.
3. PPN dan PPnBM
3.1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur :
a. Pasal 2 huruf j, PPN dan PPnBM yang terutang, tidak dipungut trhadap Impor Barang
Kena Pajak berupa barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang
cacat lainnya;
b. Pasal 3 ayat (2), Pelaksanaan PPN dan PPnBM tidak dipungut dilakukan langsung oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukan barang.
3.2. Berdasarkan ketentuan butir 3.1. di atas, maka atas pemasukan barang berupa 1 (satu) buah
Juliet Braille Printer oleh Yayasan Mitra Netra, diberikan fasilitas PPN dan PPnBM terutang tidak
dipungut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/6c349155b122aa8ad5c877007e05f24f.txt · Last modified: by 127.0.0.1