peraturan:0tkbpera:6c250b592dc94d4de38a79db4d2b18f2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 261/PJ.42/2003
TENTANG
KEWAJIBAN MENCANTUMKAN NPWP DALAM SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL, PENGURUS DAN KOMISARIS SERTA KARYAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 Maret 2003 perihal Kewajiban Melaporkan NPWP
Komisaris/Pemegang Saham Dan Karyawan Pada SPT PPh Tahun 2002, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Menurut Saudara tidak ada dasar hukum dari kewajiban pelaporan NPWP bagi pemegang
saham/komisaris dan karyawan;
b. Berdasarkan informasi yang Saudara terima, bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan
sebagian atau keseluruhan dari kewajiban melaporkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak
Penghasilan akan dikenakan sanksi pemeriksaan;
c. Saudara mengusulkan beberapa hal sebagai berikut:
1) Semua Wajib Pajak diminta/dihimbau semaksimal mungkin untuk melaporkan NPWP
dari pemegang saham/komisaris/karyawan dalam SPT PPh.
2) Bagi yang belum mempunyai atau tidak memberitahu NPWP, diterbitkan NPWP secara
jabatan berdasarkan data dari Wajib Pajak.
3) SPT yang belum dilengkapi dengan NPWP tetap dapat diterima, selanjutnya KPP
mengirimkan surat permintaan untuk melengkapi dalam batas waktu tertentu.
2. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU
KUP), diatur antara lain:
Ayat (1):
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
Ayat (6):
Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ayat (7):
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud
dalam ayat (6).
3 Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal
21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan
yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 49/PJ./2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang
Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, diatur
antara lain:
Pasal 3 angka 9:
SPT Tahunan tidak lengkap apabila Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar
Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak
lengkap.
Pasal 4 ayat (3):
Atas SPT (dalam bentuk kertas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, atau angka 9, atau
angka 10, maka SPT tersebut dapat diterima sebagai SPT Tidak Lengkap Diterima, dan kepada Wajib
Pajak diberikan Bukti Penerimaan Surat sebagai tanda terima SPT dan Surat Permintaan Kelengkapan
SPT Tahunan.
6. Dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2003 tanggal 4 Pebruari 2003
tentang Kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus Dan Komisaris, antara lain
ditegaskan bahwa:
a. Bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris yang merupakan Wajib
Pajak dalam negeri dan menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan;
b. Bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan atau menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan.
7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
a. Surat Pemberitahuan yang ditandatangani beserta lampirannya adalah satu kesatuan yang
merupakan unsur keabsahan Surat Pemberitahuan.
Dengan demikian apabila Surat Pemberitahuan disampaikan tetapi tidak atau tidak
sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diharuskan, maka Surat Pemberitahuan tersebut
dianggap tidak disampaikan;
b. Pada umumnya penghasilan pemegang saham/pemilik modal, pengurus dan komisaris sudah
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sehingga wajib untuk mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP. Namun apabila memang belum melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau bukan merupakan Subjek Pajak, maka tidak diwajibkan
untuk mempunyai NPWP;
c. Tidak ada ketentuan yang menyatakan adanya sanksi pemeriksaan bagi Wajib Pajak yang
tidak mengisi dengan lengkap NPWP pemegang saham/pemilik modal, pengurus dan
komisaris. SPT yang tidak diisi dengan lengkap tersebut akan dimasukkan dalam kriteria SPT
Tidak Lengkap Diterima dan Wajib Pajak tetap akan diberikan Bukti Penerimaan Surat serta
Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/6c250b592dc94d4de38a79db4d2b18f2.txt · Last modified: by 127.0.0.1