peraturan:0tkbpera:6c19e0a6da12dc02239312f151072ddd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 September 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.53/2003
TENTANG
PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pengelolaan dan penjualan Benda Meterai milik Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan
oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PT. Pos Indonesia (Persero) mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut:
a. Menjual Benda Meterai dan menyetorkan seluruh uang hasil penjualannya setiap hari ke
rekening giro atas nama Kas Negara c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pos Pemeriksa. Daftar Kantor Pos Pemeriksa
dapat dilihat di dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
b. Menyampaikan laporan bulanan penjualan dan persediaan Benda Meterai beserta bukti setor
uang hasil penjualan, yang dapat berupa Surat Setoran Pajak (SSP) Standar bagi Kantor Pos
Pemeriksa yang belum on line atau SSP Khusus bagi Kantor Pos Pemeriksa yang sudah on
line, kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
Kantor Pos Pemeriksa, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
2. Dalam rangka pengawasan terhadap kewajiban PT. Pos Indonesia (Persero) tersebut, Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pos Pemeriksa wajib
melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Mencocokkan jumlah penjualan Benda Meterai yang tercantum pada laporan yang
disampaikan Kantor Pos Pemeriksa dengan lembar ketiga SSP Standar atau SSP Khusus atas
hasil penjualan Benda Meterai dan meneliti MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran
yang tercantum pada Surat Setoran Pajak tersebut. MAP/Kode Jenis Pajak untuk penjualan
Benda Meterai adalah 0175, sedangkan Kode Jenis Setoran untuk pembayaran atas penjualan
Benda Meterai adalah 100.
b. Mencocokkan bukti setor atas hasil penjualan Benda Meterai yang dilaporkan oleh Kantor Pos
Pemeriksa dengan lembar kedua SSP Standar atau SSP Khusus dari KPKN.
c. Menatausahakan laporan penjualan Benda Meterai beserta bukti setor atas hasil penjualan
Benda Meterai dengan baik.
3. Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan Surat Teguran kepada Kantor Pos Pemeriksa dengan
formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran II dan Lampiran III Surat Edaran ini, dalam hal:
a. Kantor Pos Pemeriksa belum menyampaikan laporan bulanan penjualan dan persediaan Benda
Meterai sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas.
b. Kantor Pos Pemeriksa tidak menyetorkan hasil penjualan Benda Meterai setiap hari ke
rekening giro atas nama Kas Negara c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pos Pemeriksa.
4. Dalam rangka meneliti kebenaran laporan bulanan penjualan dan persediaan Benda Meterai dan
memantau persediaan Benda Meterai di wilayah kerjanya, Kantor Pelayanan Pajak bersama-sama
dengan Kantor Pos Pemeriksa wajib melakukan verifikasi atas penjualan dan persediaan Benda
Meterai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Verifikasi penjualan dan persediaan Benda Meterai dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan sekali (setiap triwulan) paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah berakhirnya
triwulan yang bersangkutan.
b. Hasil verifikasi penjualan dan persediaan Benda Meterai dicantumkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani kedua belah pihak dan dituangkan dalam Laporan Verifikasi Penjualan dan
Persediaan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Surat Edaran ini.
c. Berita Acara dan Laporan Verifikasi Penjualan dan Persediaan Benda Meterai disampaikan
kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan tembusan disampaikan kepada Manager Prangko
dan Meterai PT. Pos Indonesia (Persero) dan Direktur PPN dan PTLL paling lambat akhir bulan
pada bulan dilakukannya verifikasi.
5. Kepala Kantor Wilayah DJP wajib mengawasi pelaksanaan verifikasi penjualan dan persediaan Benda
Meterai di wilayah kerjanya dan wajib menyampaikan Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan
Benda Meterai kepada Direktur PPN dan PTLL paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah bulan diterimanya Laporan Verifikasi Penjualan dan Persediaan Benda Meterai dengan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Surat Edaran ini.
6. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-14/PJ.5/2001 tanggal 7 Juni 2001 hal Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai dinyatakan tidak
berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/6c19e0a6da12dc02239312f151072ddd.txt · Last modified: by 127.0.0.1