peraturan:0tkbpera:6c19e0a6da12dc02239312f151072ddd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 23/PJ.53/2003

                               TENTANG

        PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pengelolaan dan penjualan Benda Meterai milik Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan 
oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  PT. Pos Indonesia (Persero) mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut:
    a.  Menjual Benda Meterai dan menyetorkan seluruh uang hasil penjualannya setiap hari ke 
        rekening giro atas nama Kas Negara c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah 
        kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pos Pemeriksa. Daftar Kantor Pos Pemeriksa 
        dapat dilihat di dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
    b.  Menyampaikan laporan bulanan penjualan dan persediaan Benda Meterai beserta bukti setor 
        uang hasil penjualan, yang dapat berupa Surat Setoran Pajak (SSP) Standar bagi Kantor Pos 
        Pemeriksa yang belum on line atau SSP Khusus bagi Kantor Pos Pemeriksa yang sudah on 
        line, kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan 
        Kantor Pos Pemeriksa, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

2.  Dalam rangka pengawasan terhadap kewajiban PT. Pos Indonesia (Persero) tersebut, Kantor 
    Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pos Pemeriksa wajib 
    melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Mencocokkan jumlah penjualan Benda Meterai yang tercantum pada laporan yang 
        disampaikan Kantor Pos Pemeriksa dengan lembar ketiga SSP Standar atau SSP Khusus atas 
        hasil penjualan Benda Meterai dan meneliti MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran 
        yang tercantum pada Surat Setoran Pajak tersebut. MAP/Kode Jenis Pajak untuk penjualan 
        Benda Meterai adalah 0175, sedangkan Kode Jenis Setoran untuk pembayaran atas penjualan 
        Benda Meterai adalah 100.
    b.  Mencocokkan bukti setor atas hasil penjualan Benda Meterai yang dilaporkan oleh Kantor Pos 
        Pemeriksa dengan lembar kedua SSP Standar atau SSP Khusus dari KPKN.
    c.  Menatausahakan laporan penjualan Benda Meterai beserta bukti setor atas hasil penjualan 
        Benda Meterai dengan baik.

3.  Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan Surat Teguran kepada Kantor Pos Pemeriksa dengan 
    formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran II dan Lampiran III Surat Edaran ini, dalam hal:
    a.  Kantor Pos Pemeriksa belum menyampaikan laporan bulanan penjualan dan persediaan Benda 
        Meterai sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas.
    b.  Kantor Pos Pemeriksa tidak menyetorkan hasil penjualan Benda Meterai setiap hari ke 
        rekening giro atas nama Kas Negara c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah 
        kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pos Pemeriksa.

4.  Dalam rangka meneliti kebenaran laporan bulanan penjualan dan persediaan Benda Meterai dan 
    memantau persediaan Benda Meterai di wilayah kerjanya, Kantor Pelayanan Pajak bersama-sama 
    dengan Kantor Pos Pemeriksa wajib melakukan verifikasi atas penjualan dan persediaan Benda 
    Meterai, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.  Verifikasi penjualan dan persediaan Benda Meterai dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) 
        bulan sekali (setiap triwulan) paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah berakhirnya 
        triwulan yang bersangkutan.
    b.  Hasil verifikasi penjualan dan persediaan Benda Meterai dicantumkan dalam Berita Acara yang 
        ditandatangani kedua belah pihak dan dituangkan dalam Laporan Verifikasi Penjualan dan 
        Persediaan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Surat Edaran ini.
    c.  Berita Acara dan Laporan Verifikasi Penjualan dan Persediaan Benda Meterai disampaikan 
        kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan tembusan disampaikan kepada Manager Prangko 
        dan Meterai PT. Pos Indonesia (Persero) dan Direktur PPN dan PTLL paling lambat akhir bulan 
        pada bulan dilakukannya verifikasi.

5.  Kepala Kantor Wilayah DJP wajib mengawasi pelaksanaan verifikasi penjualan dan persediaan Benda 
    Meterai di wilayah kerjanya dan wajib menyampaikan Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan 
    Benda Meterai kepada Direktur PPN dan PTLL paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya 
    setelah bulan diterimanya Laporan Verifikasi Penjualan dan Persediaan Benda Meterai dengan formulir 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Surat Edaran ini.

6.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-14/PJ.5/2001 tanggal 7 Juni 2001 hal Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai dinyatakan tidak 
    berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/6c19e0a6da12dc02239312f151072ddd.txt · Last modified: (external edit)